Mohon tunggu...
Nathifa Nuha
Nathifa Nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Diponegoro

just an ordinary student who loves writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN-T Undip Adakan Sosialiasi secara Door to Door Melalui media Leaflet

2 September 2022   21:15 Diperbarui: 3 September 2022   01:35 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi kepada kader posyandu (dokpri)

Leyangan (18/8/2022), Berdasarkan data hasil analisis yang telah disebarkan kepada para kader posyandu dan juga ibu-ibu yang memiliki balita terutama di RW 06 Desa Leyangan, diketahui banyak yang belum mengetahui apa hubungan imunisasi dalam mencapai tujuan maqashid syariah, bahkan sebagian dari mereka menjawab tidak mengetahui apa itu arti dari maqashid syariah sendiri.

Maka dari itu, berdasarkan data tersebut penulis melakukan sosialisasi secara door to door guna memberikan edukasi kepada kader posyandu dan juga ibu-ibu yang memiliki balita tentang hubungan imunisasi dalam mencapai tujuan maqashid syariah.

Sosialisasi menggunakan media leaflet (dokpri)
Sosialisasi menggunakan media leaflet (dokpri)

Apa itu maqashid syariah?
Secara bahasa, kata maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target.

Secara umum, maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemashlahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah yaitu kebaikan.

Kemashlahatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup segala hal dalam kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya rezeki manusia, kebutuhan dasar hidup, dan juga kebutuhan lain yang diperlukan manusia. Di dalamnya juga mencakup kualitas emosional, intelektual, dan juga pemahaman atau pengertian yang mutlak.

Bentuk dari Maqashid Syariah ada lima yaitu ; Maqashid Syariah untuk melindungi agama, Maqashid Syariah untuk melindungi jiwa, Maqashid Syariah untuk melindungi harta, Maqashid Syariah untuk melindungi pikiran, dan juga Maqashid Syariah untuk melindungi keturunan.

Terus apa dong hubungannya dengan Imunisasi?

Nah, bisa disimpulkan bahwa imunisasi bisa dikategorikan sebagai contoh dari bentuk maqashid syariah yaitu menjaga jiwa dan keturunan.

Mengapa demikian?

Pemberian vaksin / imunisasi dilakukan dengan tujuan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi yang disebabkan oleh penyakit-penyakit tertentu. Dalam hal ini, penyakit yang dimaksud seperti polio, campak, rubella, dan masih banyak lagi.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa kalian lihat di leaflet yang tertera di bawah ini :

 (dokpri)
 (dokpri)

 (dokpri)
 (dokpri)

Harapannya dengan memberikan sosialisasi dan juga edukasi mengenai hubungan imunisasi dalam mencapai tujuan maqashid syariah berupa leaflet kepada kader posyandu dan juga ibu-ibu yang memiliki balita ini dapat menjadi pengetahuan baru yang disebarkan secara terus-menerus sehingga masyarakat dapat menyadari pentingnya imunisasi untuk anak dan juga menyadari bahwa dengan melakukan imunisasi dapat menjalankan salah satu perintah Allah yaitu menjaga jiwa dan juga keturunan mereka.

Penulis : Nathifa Nuha Ksatu Hisom/ S1-Ekonomi Islam/ Fakultas Ekonomika dan Bisnis

DPL 1: Dr. Cahya Tri Purnami., SKM., M.Kes

DPL 2: dra. Ana Ishandayaningsih., M.Si

Lokasi : Kecamatan Ungaran Timur, Desa Leyangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun