Mohon tunggu...
Nathasya Odelia
Nathasya Odelia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Beyond the good law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Kasus Korupsi Mardani Maming dan Kaitannya Terhadap Bahaya Korupsi di Indonesia

29 Juli 2022   12:44 Diperbarui: 8 Agustus 2022   19:11 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa sebagai kaum terdidik dan terpelajar. Korupsi juga bisa dimungkinkan terjadi pada situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber-sumber dana dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya guna kepentingan pribadi. Korupsi juga dapat di definisikan sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas sebagai pegawai publik untuk mendapatkan keuntungan finansial atau meningkatkan status.

Pada Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Mardani Maming selaku Bendahara Umum PBNU sekaligus Eks Bupati Tanah Bumbu akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mardani Maming juga seorang Pengusaha yang merangkap sebagai Ketua Umum HIPMI Periode 2019-2022. Mardani Maming menggantikan Bahlil Lahadalia yang yang saat ini merupakan Menteri Investasi/BKPM. 

Selain itu, Mardani Maming merupakan komisaris sekaligus pendiri PT. Batulicin Enam Sembilan yang bergerak dalam Sektor Batubara. 

Mardani Maming juga tercatat sebagai CEO dari PT. Maming 69, sebuah perusahaan holding yang membawahi 35 entitas anak mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang bisnis pertambangan mineral, penyewaan alat berat hingga properti. Dalam Partai PDIP saat ini Mardani Maming menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Mardani Maming telah menyerahkan diri pada Kamis 28 Juli 2022. 

Maming pun sempat menjadi buronan KPK atas dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu. Dikarenakan tidak koopertif dan kerap mangkir dari panggilan KPK, akhirnya Maming dimasukan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh KPK. 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Maming telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tidak terima usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka, Mardani Maming sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juni 2022 lalu. 

Pada saat KPK hendak melakukan penyidikan terhadap Mardani Maming sebanyak dua kali tetapi Mardani Maming justru kerap mangkir pada panggilan tersebut. Karena tidak pernah mendatangi panggilan KPK tersebut akhirnya KPK mendatangi kediaman Mardani Maming pada Senin 25 Juli 2022, namun KPK tidak mendapatkan Mardani Maming di tempat kediamannya. Karena hal tersebut akhirnya KPK mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Mardani Maming pada Selasa26 Juli. 

Setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua hari akhirnya Mardani Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Mardani Maming pun di dampingi oleh kuasa hukumnya. 

Di dalam kasus ini kita dapat melihat banyak sekali bahaya korupsi yang dapat menyebabkan ekonomi bangsa, masyarakat, individu, generasi muda, maupun politik menjadi suatu generasi yang sangat rentan terhadap kasus korupsi. Di dalam artikel ini saya juga akan membahas mengenai bahaya-bahaya pada korupsi tersebut. 

Bahaya Korupsi Terhadap Masyarakat dan Individu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun