Wawasan kebangsaan sebagai sebuah pandangan hidup warga negara dan kesadaran penuh akan identitas atau jati diri terhadap lingkungannya dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah bangsa, nilai-nilai tersebut ditekankan kepada warga negara Indonesia untuk mengetahui dan mencintai seluruh aspek dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beranekaragam suku, budaya, bahasa dan berkah sumber daya alam yang melimpah sehingga terciptanya masyarakat yang harmonis dalam menghadapi keberagaman yang ada demi mencapai tujuan bersama.
Negara Indonesia yang terbentuk melalui proses sejarah yang sangat panjang, dimana para pendiri bangsa secara bersama-sama menghadapi berbagai macam peristiwa bersejarah dari sebelum masa penjajahan hingga masa kemerdekaan. Para pendiri bangsa secara sukarela dan dengan kesadaran penuh mengesampingkan kepentingan pribadi maupun golongan demi lahirnya suatu negara Republik Indonesia yang merdeka dari segala bentuk penjajahan.
Terdapat 4 konsensus dasar dalam berbangsa dan bernegara :
Pancasila
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Selain berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.
Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai landasan konstitusi dan hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 melewati proses sejarah yang panjang dalam perumusannya, saat itu para bapak bangsa menuangkan ide dan gagasannya ke dalam naskah UUD 1945. Banyak perdebatan yang terjadi dalam perumusan UUD 1945, namun pada akhirnya dengan mengedepankan kepentingan bangsa, akhirnya UUD 1945 dapat dikumandangkan pada 18 Agustus 1945 dengan Piagam Jakarta disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara terlindungi.
Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan yang berasal dari bahasa sansekerta yang secara lengkapnya adalah Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa dilontarkan secara lebih nyata masa Majapahit sebenarnya telah dimulai sejak masa Wisnuwarddhana. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Di kemudian hari, rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.
Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna- Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Rentetan sejarah yang sangat panjang tersebut tidak lepas dari adanya rasa kesatuan dan persatuan dari tiap individu untuk bersama-sama membuktikan kepada dunia luar akan eksistensi dari Negara Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 - 16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
NILAI-NILAI BELA NEGARA