Â
Indonesia harus segera melakukan transisi energi baru terbarukan demi mewujudkan ketahanan energi nasional. Hal tersebut karena cadangan energi tak terbarukan, di mana salah satunya adalah energi fosil, diprediksi akan terus berkurang dan bisa saja habis pada tahun yang akan datang. Jika energi tak terbarukan habis dan masih belum ada energi terbarukan, itu berarti seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia akan masuk ke dalam krisis energi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi mendefinisikan sumber energi terbarukan merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi yang berkelanjutan yang dikelola dengan baik, seperti panas bumi, bioenergi, laut, dan lain sebagainya. Sementara, sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal sumber energi terbarukan maupun sumber energi tidak terbarukan.
Pada 2019, DPR telah mengusulkan RUU Energi Baru Terbarukan menjadi salah satu program legislatif nasional (Prolegnas) tahun itu. Namun, sudah hampir 5 tahun sejak diusulkan, RUU tersebut belum juga disahkan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang keseriusan pemerintah dan DPR dalam membuat regulasi terkait energi baru terbarukan.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 sebagai penguatan regulasi EBT untuk mempercepat investasi transisi energi. Peraturan tersebut mengatur pengembangan ET dilaksanakan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPRTL) dengan mempertimbangkan target bauran EBT, supply-demand, dan nilai keekonomian. Perpres 112/2022 mengamanatkan pemerintah melalui Kementerian ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, kecuali PLTU yang ada dalam RUPTL. Selain itu, Perpres ini juga memberikan insentif fiskal dan kemudahan perizinan usaha. Kementerian ESDM selaku instansi yang berwenang pun ikut mengeluarkan regulasi terkait EBT. Pada tahun ini, kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu mengeluarkan sejumlah peraturan menteri, salah satunya, yakni Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024.
Akan tetapi, ketahanan energi nasional tidak akan bisa terwujud, apabila hanya pemerintah yang bertindak, walaupun tidak dipungkiri pemerintahlah yang berperan banyak dalam mewujudkan hal tersebut. Dibutuhkan kolaborasi antar elemen masyarakat agar transisi energi dapat berjalan secara optimal. Kerja sama dan partisipasi dari pemerintah selaku pemangku kebijakan, BUMN dan BUMS sebagai pihak yang melakukan usaha, masyarakat, media, serta akademi sangat diperlukan untuk mencapai transisi energi yang adil dan memenuhi tujuan mitigasi perubahan iklim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H