Pelanggaran pungutan liar bukan lagi menjadi hal tabu di masyarakat dan dianggap sudah menjadi kebiasaan yang tidak bisa lepas dari kehidupan berdagang, maka daripadaitu pihak keamanan seperti Polisi, TNI, dan apparat hukum lainnya harus menggunakan kewenangan mereka untuk menghalau adanya praktek -- praktek yang merugikan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang meminta bantuan untuk menumpas pungutan liar yang masih merajalela terutama dalam kasus ini menjerat para pedagang . Tanpa adanya perlindungan, masyarakat mudah sekali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang sangat merugikan para pedagang
      Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H