Mohon tunggu...
Nathaniel
Nathaniel Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer

Hello everyone, i'm nathaniel. I lived in Bandung and i work as a photographer in Bandung and Bali.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fenomena 3 Periode Terpilihnya Presiden China Xi-Jinping, Bagaimana dengan Indonesia?

27 Oktober 2022   19:06 Diperbarui: 27 Oktober 2022   19:09 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Xi-Jinping kembali terpilih sebagai presiden untuk periode ke-3, Xi-Jinping juga terpilih kembali sebagai Sekretaris Jendral Partai Komunis China yang menjadi partai terkuat dinegara tersebut sejak zaman Mao Zedong.  

Kekuasaan Xi-Jinping bukan hanya berhenti sampai disana, ia juga terpilih kembali sebagai Ketua Komisaris Militer Pusat pada hari yang sama. Kekuasaan yang mutlak ini tidak terlepas dari peran partai komunis yang hanya mencalonkan satu kandidat dalam pemilihannya, dengan hanya memiliki kandidat tunggal dipastikan Xi-Jinping akan berkuasa kembali selama 5 tahun kedepan dalam menentukan arah perekonomian negri China

Presiden negara tetangga juga memberikan selamat atas kembali terpilihnya Xi-Jinping sebagai presiden, salah satunya adalah Presiden Rusia Vladimir Putin "Hasil Partai sepenuhnya mengonfirmasi otoritas politik tinggi Anda, serta persatuan yang Anda pimpin", ucap Putin. 

Rusia berharap hubungan antara China dan Rusia berjalan dengan baik terutama dalam segi perdagangan mengingat sanksi barat terhadap Rusia yang membuat Rusia melihat peluang dagang terhadap China lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak

Negara komunis lainnya yaitu Korea Utara juga menyampaikan selamat atas terpilihnya Xi-Jinping yang disampaikan langsung oleh pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un "Saya Bersama Anda, akan membentuk masa depan yang lebih indah" kutip beliau

Melihat adanya fenomena 3 periode di negri China, apakah Indonesia bisa melakukan hal yang sama di 2024 ?. Berkaca dari undang-undang yang ada Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" disebutkan tidak dimungkinkannya pemilihan 3 periode atau lebih dalam masa jabatan seorang presiden di Indonesia. 

Hal ini pun ditegaskan oleh sikap Presiden Jokowidodo dalam wawancara "Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode". 

Dengan jelasnya undang-undang dan sikap presiden yang menolak adanya masa jabatan tiga periode maka dipastikan pemilihan 2024 akan memiliki wajah baru untuk memimpin Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun