Mohon tunggu...
Nathania Juanita
Nathania Juanita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswi jurusan akuntansi, Universitas Kristen Krida Wacana

Try to give my best!

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Keadilan untuk Canon

1 November 2021   06:30 Diperbarui: 1 November 2021   11:17 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Satpol PP Aceh, Ahmad Yani telah membuka suara dan membantah kasus penyiksaan terhadap Canon hingga mati dan menduga bahwa anjing tersebut mati dikarenakan stres usai diamankan oleh anggota. 

Saya pribadi sebagai pencinta hewan membantah pernyataan dari Kepala Satpol PP Aceh tersebut, mengapa? Anjing itu tidak akan stres apabila anjing tersebut tidak diperlakukan seperti itu. Bagaimana bisa tidak mati, jika terkurung di keranjang sempit lalu di lakban seperti itu, bagaimana cara ia bernafas?

Meminta maaf saja tidak cukup, para warganet lainnya ingin kasus ini ditindaklanjuti. Jika kasus ini selesai dengan cara hanya meminta maaf lalu dibebaskan, buat apa dibentuk undang-undang sebagai dasar hukum? 

Apa ada jaminan bagi mereka untuk tidak melakukan hal yang sama lagi? Jika hanya meminta maaf kasus ini akan kelar begitu saja? Kasus seperti ini harus ditindaklanjuti dan tidak memandang siapa pun yang telah melakukan hal keji ini.

Selain manusia yang dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM), hewan tentu saja juga mendapatkan perlindungan dari hak asasi hewan. 

Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sendiri sudah termasuk melanggar hak asasi hewan, mulai dari melakukan penangkapan dengan cara kasar Satpol PP dapat disebut tidak memiliki rasa berperikemanusiaan. Tindakan ini melanggar undang-undang dan dapat dikenakan pasal 302 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan terhadap hewan dan ancaman 9 bulan penjara. 

Namun, apakah mereka yang telah melakukan tindakan ini akan terjerat pasal 302 itu? Saya cukup ragu akan hal itu. Walaupun mereka melaksanakan tugas dari pemerintah cara mereka sudah sangat salah. Hewan tersebut sudah memberontak akan tetapi masih dipaksa dan semakin diperlakukan dengan cara kasar. 

Hukum di Indonesia masih sangat lemah terlebih lagi dikaitkan dengan kasus yang berkaitan dengan hewan. Seorang warganet menceritakan pernah pada saat ia melaporkan kasus yang berhubungan dengan hewan ke kantor polisi. Namun, alhasil malah ditertawakan oleh petugas kepolisian.

Kasus kekerasan pada hewan di Indonesia sering sekali terjadi, kita tidak tau sampai kapan kekerasan ini akan berhenti. Bahkan Indonesia dinobatkan sebagai juaranya, iya juara tapi juara dalam penyiksaan hewan di sosial media, sungguh miris. Menurut Asia For Animals Coalition, Indonesia menjadi negara nomor satu yang paling banyak mengunggah konten penyiksaan terhadap hewan di media sosial. 

Hewan sama seperti manusia, sama-sama memiliki hati nurani. Tidak hanya hewan saja, namun manusia sendiri jika mendapatkan kekerasan pasti akan merasa sedih, sakit hati yang amat mendalam dan akan meninggalkan trauma yang berat.

Terkadang manusia tidak berpikir sebelum bertindak, tidak memikirkan konsekuensi apa yang akan didapat jika melakukan hal itu. Emosi yang memimpin semua hal itu sehingga membuat manusia berani melakukannya tanpa ragu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun