Mohon tunggu...
Nathania eka Salsabilla
Nathania eka Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, healing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice dan Keadilan bagi Masyarakat

16 Desember 2022   13:48 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:56 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Hukum kadang juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks  tentang kesetaraaan keadilan seseorang yang memiliki pandangan dan kenyakinan bahwa setiap manusia memiliki derajatnya dan kesamaan hak untuk meraih kesejahteraan, keadilan dan kesempatan yang sama disebut sikap egaliter.


 Budaya sikap egaliter yaitu dimana sikap seseorang pada sekelompok manusia yang berbagi wilayah umum dan telah mengorganisir diri untuk kelangsungan hidup dan melestarikan cara untuk hidup  mandiri tanpa membedakan  derajat dan tingkat. Setiap manusia memiliki derajat dalam artian bahwa manusia memiliki hak yang sama yang harus dihargai  dan dihormati tanpa membedakan agama.


Amanah sila ke 5 (lima) pancasila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia memiliki konsekuensi tidak hanya berupa penegakannya yag harus menjamin kepastian hukum,akan tetapi juga harus melihat aspek keadilannya sehingga pelaksanaan penegakan hukum dirasa bermanfaat bagi masyarakat bagi masyarakat miskin, kaya dan sebagainya dan inilah konsekuensi logis keinginan dari pada negara hukum yang berasaskan persamaaan dihadapan hukum atau equality before of the law. Erat kaitannya antara hukum pidana dan konsep restorative justice .


Hukum pidana sebagai aturan materil untuk melarang dan memerintah suatu perbuatan sebagai bentuk norma hukum positif  dan konsep restorative justice adalah proses penyelesaian perkara pidana diluar hukum acara pidana atau yang diatur didalam UU no 8 1981 disingkat dengan KUHAP sebagai bentuk konsep yang lebih mementingkan kesederhanaan dalam penyelesaian perkara pidana yang dirasa mudah untuk diselesaikan terlepas dari upaya penyelesaian yang sifatnya formal dan memakai biaya ringan. Akan tetapi perlu kiranya untuk digaris bawahi terhadap perkara perkara yang bisa untuk diselesaikan secara restorative justice.

Syarat Pelaksanaan Restorative Justice

Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materil, meliputi:

  • Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
  • Tidak berdampak konflik sosial
  • Tidak berpotensi memecah belah bangsa
  • Tidak radikalisme dan separatisme
  • Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

  • Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
  • Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

Adapun persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya.

Contoh Kasus  Resorative Justice


Seorang anak menambrak seorang kakek, kakek tersebut kemudian lumpuh. Kakek itu mempunyai seseorang cucu dirumah yang  harus dihidupi. Tindakan anak tersebut termasuk tindakan pidana dan pastinya dihukum paling lama 5 (lima)  tahun yang tertera pada pasal 310 ayat 2 yang berbunyi “ setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan paling lama 1 tahun, jika luka berat paling lama 5 (lima) tahun”.


Namun jika diterapkan restorative justice. Maka, orang tersebut tidak akan diproses hukum dan perlu diingat disini bahwa restorative justice itu sudah pasti diterapkan dalam undang-undang peradilan pidana anak. Namun sekarang restorative justice sudah mulai ditetapkan ditindakan pidana umum. Untuk kasus ini orang tersebut diterapkan restorative justice maka dia tidak akan diproses hukum. Akan dilakukan melalui proses mediasi untuk mencari solusi dan keuntungan bersama. Cara untuk memulihkan keadaan sebagaimana tujuan dari penerapan restoratif sendiri dengan membiayai pengobatan kepada pihak korban, menafkahi keluarga korban dan membiayai pendidikan anak korban. Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak pelaku terhadap korban agar terciptanya perdamaian.
Restorative Jvustice pada Pancasila yang ke-4
Restorative Justice ssuai dengan falsafalah yaitu Pancasila, yaitu pada pancasila ke-4, menyebutkan bahwa “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Memiliki makna  mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, menghormati segala keputusan,harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilai kebenaran dan keadilan. Bangsa  Indonesia sendiri telah mengagungkan prinsip musyawarah sebagai suatu kebiasaan yang mendarah daging untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada pada semua kalangan di Republik Indonesia, inilah bukti bahwa sebenarnya restorative justice juga telah berkembang di dalamnya. Musyawarah akan mencapai suatu kesepakatan yang solusi tanpa merugikan atau menyebabkan ketidakseimbangan terhadap pihak korban dengan pelaku sehingga penyelesaian dapat tercapai. Ingat bahwa Pancasila ke-4 mengajarkan kita untuk menentukn sebuah keputusan atau pilihan melalui musyawarah. Didalam politik hukum nasional dalam mengaktualisasikan Pancasila harus dipandang sebagai sistem nilai, sehingga dapat diambil bahwa hakikatnya Pancasila merupakan kesatuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun