Nathania Eka Salsabilla, Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan agung.
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum, Unissula.
Aspek penerapan hukum bagi masyarakat yang seharusnya mengedepankan kepada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Aspek penerapan hukum bagi masyarakat yang seharusnya mengedepankan kepada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Baru-Baru ini kita dibeberkan oleh sebuah kasus seorang nenek-nenek yang karena kalaparan mencuri sebuah singkong disebuah ladang milik seseorang, sehingga nenek-nenek tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Tentulah berita ini menggegerkan para praktisi hukum dan para akademisi hukum.
Melihat perisitiwa hukum ini tentunya kita sebagai warga negara indonesia meskipun seorang yang bukan berlatar belakang (backgraound) berkaitan dengan pendidikan hukum, merasakan bahwa ketidakadilan ditegakkannya hukum tersebut untuk seorang yang karena keadaan (terpaksa) mengambil singkong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus dikenakan pasal 362 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pasal 362 KUHP berbunyi: “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Karena sebatas lapar harus dihukum dan mendekam ± 5 tahun didalam penjara, apakah peristiwa hukum pidana ini masuk akal, apabila seorang nenek hanya mencuri sebuah singkong yang tidak sebanding antara kerugian, hukuman dan pertimbangan keterpaksaan.
Slogan-slogan teriakan keadilan ditengah masyarakat mulai di serukan. Sehingga, para praktisi dan akademisi hukum menyadari keinginan masyarakat tersebut untuk bertindak didalam menegakkan hukum tidak hanya kepastian hukum, melainkan keadilan dan kemanfaatan menjadi tuntutan teriakan slogan-slogan keadilan bagi masyarakat menjadi isu yang sangat ramai dibicarakan atau diperbincangkan dikalangan praktisi dan akademisi hukum.
Dalam merumuskan norma hukum pidana dan ancaman pidana, terdapat 3(tiga) hal yang ingin dicapai dengan pemberlakuan hukum pidana di dalam masyarakat, yaitu membentuk atau mencapai cita-cita kehidupan masyarakat yang ideal atau masyarakat yang dicitakan, mempertahankan dan menegakkan nilai-nilai luhur dalam masyarakat, dan mempertahankan sesuatu yang dinilai baik bagi masyarakat (ideal) dan diikuti oleh masyarakat dengan teknik perumusan norma yang negative atau yang tidak baik. Tujuan pengenaan sanksi pidana dipengaruhi oleh alasan yang dijadikan dasar pengancaman dan penjatuhan pidana, dalam konteks ini alasan pemidanaan adalah pembalasan, kemanfaatan, dan gabungan antara pembalasan yang memiliki tujuan atau pembalasan yang diberikan kepada pelaku dengan maksud dan tujuan tertentu.
Menjadi korban kejahatan seringkali merupakan pengalaman yang traumatis(pengalaman buruk yang menempatkan seseorang yang dekat dengan beresiko yang sangat serius) banyak korban yang merasa bahwa hidup mereka telah terbalik apa yang dulu normal dan akrab tidak lagi terasa aman dan proses peradilan pidana dapat menjai menakutkan dan rumit meninggalkan mereka yang telah dirugikan merasa dikecualikan dan membutuhkan jawaban keadilan restorative dapat mengubah keadilan. Resorative ini memberikan korban kesempatan untuk berkomunikasi dengan pelaku untuk mengungkapkan bagaimana mereka telah dipengaruhi oleh kejahatan dan memberikan kesempatan untuk memiliki pertanyaan yang belum terjawab dan diselesaikan. Keadilan resorative sepenuhnya opsional dan itu hanya bisa terjadi kedua belah pihak pihak yang setuju untuk segera mengambil keputusan dengan pihak yang bersangkutan.
Sehingga untuk mencegah distrust (ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum) di negara ini. Maka, suatu konsep penyelesaian hukum yang berkeadilan, manfaat, dan menjamin kepastian hukum dengan proses restorative justice.
Restorative Justice merupakan kebijakan menuntut umum dalam penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan keadilan korban yang dilakukan oleh tersangka, dengan menarik prosesnya keluar pengadilan. Sehingga, diharapkan tujuan hukum yaitu keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercapai dimasyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat menilai beberapa perkara tidak layak untuk disidangkan dan kerugian korban tidak dapat dipulihkan dengan pemindahan tersangka. Hal tersebut, menunjukkan telah terjadi pergeseran makna di masyarakat yaitu penegakan hukum yang berorientasi pada pembasan atau retributif tidak menyelesaikan persoalan yang ada melihat fenomena tersebut.