Mohon tunggu...
Nathania
Nathania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

An-Nisa Ayat 22-24: Siapa Saja Wanita yang Haram Dinikahi?

26 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:53 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam juga melarang menikahi dua saudara perempuan sekaligus untuk mencegah perselisihan dan ketidakharmonisan dalam keluarga, serta menghormati hubungan antara mereka. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan dinamika keluarga dan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis dan penuh penghormatan antar anggota keluarga.

Larangan pernikahan berdasarkan hubungan perbesanan mencerminkan prinsip menjaga kehormatan, kesucian, dan keharmonisan dalam keluarga. Dengan menetapkan batasan ini, Islam bertujuan membangun masyarakat yang adil dan harmonis, di mana setiap individu dihormati dan hak-haknya dilindungi.

Ayat 24

Surah An-Nisa Ayat 24 melarang untuk menikahi perempuan yang bersuami, dengan pengecualian untuk "wanita yang menjadi milik tangan kananmu," yang merujuk pada budak perang. Ayat ini memperbolehkan hubungan dengan wanita budak, baik yang sudah menikah maupun belum, dalam konteks zaman jahiliyyah, di mana mengambil tawanan wanita dalam perang adalah praktik umum di berbagai budaya, bukan hanya Arab. Nabi Muhammad SAW diutus untuk menghapus penindasan secara bertahap karena penghapusan mendadak bisa membuat banyak wanita kehilangan penghidupan. Beliau mengajarkan pandangan yang lebih manusiawi dan penuh belas kasih terhadap wanita dan kelas bawah.

Nabi Muhammad SAW bekerja untuk mengurangi praktik perbudakan seksual secara bertahap, hingga dalam 100 tahun setelah wafatnya, praktik ini dihapuskan dari Semenanjung Arab. Surah an-Nisa Ayat 24 juga mengatur bahwa pernikahan dengan wanita budak harus melalui pernikahan sah, bukan untuk seks bebas, dan harus memberikan mahar yang layak. Jika tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, seseorang diperbolehkan menikahi wanita budak yang beriman dengan izin pemiliknya, dengan syarat menjaga kehormatan diri dan tidak melakukan perbuatan tercela.

Tujuan dari larangan yang disebutkan dalam al-Qur'an surah an-Nisa ayat 22-24 ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, bersikap adil dan bijaksana dalam hal pernikahan, juga menjaga kehormatan dan kesucian hubungan keluarga. Hikmah yang dapat diambil yaitu terciptanya hubungan keluarga yang harmonis, mengurangi praktik perbudakan seksual, menekankan pentingnya persetujuan dalam pernikahan, serta meningkatkan kesadaran dan pendidikan agama. 

Diharapkan penjelasan ini bisa lebih mudah dimengerti oleh pembaca. Demikian, semoga pembaca dapat memahami akan pentingnya mematuhi batasan-batasan yang telah Allah tetapkan demi kebaikan bersama.

Ditulis oleh Nathania - 11220511000177 - Jurnalistik 4D

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun