Dalam ajaran Islam, ada aturan jelas tentang siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi, seperti yang dijelaskan dalam Surah an-Nisa ayat 22 hingga 24 dalam al-Qur'an. Topik ini penting bukan hanya dalam konteks agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan etis yang besar. Memahami siapa saja wanita yang dilarang untuk dinikahi menurut aturan agama sangat penting untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan masyarakat. Ini berkaitan erat dengan nilai-nilai moral, keturunan, dan hubungan keluarga yang harus dihormati dan dijaga.Â
Ayat 22
Ayat 22 secara jelas melarang menikahi istri ayah, karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan dibenci oleh Allah. Istri ayah yang dimaksud di sini ialah ibu tiri. Larangan ini mencerminkan norma-norma sosial yang bertujuan untuk menghindari konflik keluarga. Menikahi ibu tiri dianggap sebagai tindakan memalukan, sangat dibenci, dan buruk menurut ajaran Islam dalam ayat ini. Pada masa Jahiliyyah, kerabat laki-laki dari suami yang meninggal, termasuk anaknya sendiri, bisa menikahi atau melarang janda tersebut menikah lagi. Ayat ini menghapus praktik itu, menegaskan bahwa wanita tidak boleh dipaksa menikah tanpa kehendaknya.Â
Ayat 23
1) Hubungan Kekeluargaan
Surah An-Nisa Ayat 23 melarang pernikahan dengan beberapa anggota keluarga dekat, termasuk ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan ibu, serta anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan  (keponakan).Â
2) Hubungan Persusuan
Dalam konteks persusuan, ayat yang sama melarang pernikahan dengan ibu susuan dan saudara perempuan susuan. Wanita yang menyusui seorang anak dianggap sebagai ibu dalam hukum Islam, sehingga pernikahan dengan mereka atau anak-anak dan saudara-saudaranya dianggap tidak boleh.
3) Hubungan Perbesanan
Larangan ini juga mencakup hubungan perbesanan, seperti menikahi ibu mertua dan anak tiri yang berada dalam asuhan seseorang jika sudah ada hubungan seksual dengan ibunya. Namun, jika belum berhubungan seksual, menikahi anak tiri diperbolehkan. Selain itu, menikahi istri dari anak kandung (menantu), baik anak laki-laki maupun cucu dari anak laki-laki atau perempuan, juga dilarang.
4) Menikahi Dua Perempuan Bersaudara