Mohon tunggu...
Nathan Bulang
Nathan Bulang Mohon Tunggu... Petani - Perang Kefanaan

Pengembara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Agama Marapu Sumba, NTT Bersama Kepercayaan Lokal Lain di KTP

14 November 2017   10:24 Diperbarui: 15 November 2017   10:48 4347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam kepercayaan marapu, masing-masing daerah adat memiliki ritual adat yang secara sepesifik berbeda pada waktu yang berbeda pula, meskipun ada beberapa ritual yang sama. Misalnya 'wulla poddu' (bulan suci) di kecamatan lamboya terjadi pada bulan oktober, sedangkan dikecamatan loli terjadi terjadi pada november. Juga ada beberapa ritual yang hanya terjadi didaerah tertentu saja.  Nah, ini menjadi tantangan juga bagi agama Marapu untuk merangkum dan menyelaraskan semua ritual keagamaan.

5. Tidak memiliki kitab

Umumnya agama yang diakui secara nasional memiliki kitab. Sedangkan kepercayaan marapu ini tidak memiliki kitab. Seluruh aturan hidup, wejangan, nasihat, larangan dan hukum hanya diwariskan secara lisan oleh para Rato pendagulu. Ini menjadi tantangan bagi penganut marapu untuk membukukan semuanya dalam sebuah kitab, agar bisa dipelajari secara tertulis oleh penganutnya.

Dan mungkin saja masih ada tantangan dan permasalahan yang dihadapi kepercayaan Marapu khususnya dan lebih umumnya penghayat kepercayaan. Silahkan memberikan masukan dikolom komentar sebagai rujukan untuk saudara kita penghayat kepercayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun