Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Analisis Praktek Riba, Gharar, dan Maisir pada Asuransi Konvensional dan Solusi dari Asuransi Syariah

28 Mei 2024   03:10 Diperbarui: 3 Juni 2024   04:09 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NAMA : JONATHAN GUMILANG 

NIM : 212111042

KELAS : HES 6B

PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS : SYARIAH

Review Skripsi "Analisis Praktek Riba, Gharar, dan Maisir Pada Asuransi Konvensional dan Solusi dari Asuransi Syariah"Haqiqi RafsanjaniUniversitas Muhammadiyah Surabaya

A. PENDAHULUAN 

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggup jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuransi telah menjadi kebutuhan bisnis dan individu untuk mengurangi resiko serta kerugian dan dampak malapetakanya terhadap kehidupan serta kekayaan mereka. Institusi finansial juga harus mengambil asuransi untuk melindungi diri dari kerugian. Ketika perbankan islami mulai berfungsi pada tahun 1970-an, ia juga membutuhkan alternatif yang sesuai syariah untuk menggantikan asuransi konvensional yang di anggap menentang ajaran syariah karena keterlibatanya dalam riba, gharar, dan maisir. Guna menutup jarak diantara siklus keuangan islami, sistem takaful telah dikembangkan dan banyak perusahaan takaful yang menyediakan jasa di beragam belahan dunia.Pada dekade 1990-an, di Indonesia muncul asuransi syariah. Kehadiran asuransi Syariah di Indonesia dimulai dengan pembentukan Sharikat Takaful Indonesia pada tahun 1994, sementara itu asuransi konvensional telah jauh lebih dahulu hadir di Indonesia.

B. ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL INI

Saya memilih jurnal ini karena membahas secara komprehensif mengenai dasar hukum dan prinsip asuransi syariah di Indonesia. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, serta pandangan umat Islam terhadap asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan literature review, yang memberikan landasan yang kuat untuk pembahasan yang mendalam.

Selain itu, jurnal ini juga membahas tentang jenis-jenis asuransi syariah di Indonesia, prinsip-prinsip akad yang diterapkan, dan manajemen dana asuransi jiwa. Diskusi mengenai prinsip-prinsip asuransi syariah seperti ta'awun, keadilan, tolong-menolong, dan larangan riba memberikan wawasan yang penting dalam memahami praktik asuransi syariah. Selain itu, pembahasan mengenai akad asuransi yang harus memenuhi persyaratan tertentu juga menjadi poin penting dalam jurnal ini.

Dengan membahas aspek-aspek tersebut secara komprehensif, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang asuransi syariah di Indonesia, serta relevansi dan keunggulan sistem asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Oleh karena itu, jurnal ini dipilih karena memberikan informasi yang berharga dan relevan dalam konteks perkembangan asuransi syariah di Indonesia.

C. HASIL REVIEW

Jurnal ini membahas secara komprehensif mengenai dasar hukum dan prinsip asuransi syariah di Indonesia. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, yang melibatkan peserta dan operator dalam manajemen risiko. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan literature review, yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang asuransi syariah.

Artikel menjelaskan bahwa asuransi syariah terdiri dari dua jenis utama, yaitu takaful keluarga (asuransi jiwa) dan takaful umum (asuransi kerugian). Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan asuransi, namun di Indonesia, asuransi syariah telah mengadopsi prinsip-prinsip syariah dalam praktiknya. Prinsip-prinsip akad yang diterapkan dalam asuransi syariah meliputi mudharabah, musyarakah, wakalah bil 'ujrah, dan hibah. Selain itu, artikel juga membahas manajemen dana asuransi jiwa dengan pendekatan tabungan atau non-tabungan.

Metode ijtihad dalam Islam, yaitu Qiyas, digunakan dalam menentukan hukum asuransi syariah. Prinsip-prinsip asuransi syariah seperti ta'awun, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, dan larangan maisir juga dibahas secara detail. Rukun dan syarat asuransi syariah, seperti kaf'il, makful lah, makful'anhu, dan makful bih, serta persyaratan akad asuransi seperti baligh, berakal, ikhtiyar, dan tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui, juga dijelaskan.

Munculnya asuransi syariah di dunia Islam didasarkan pada keberatan terhadap unsur gharar, maisir, dan riba dalam asuransi konvensional. Asuransi syariah di Indonesia didasarkan pada Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, fatwa sahabat, dan ijmak. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1994 dengan pendirian PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan informasi yang sangat berguna dan mendalam mengenai asuransi syariah di Indonesia. Penelitian yang dilakukan dengan baik dan pendekatan yang sistematis membuat artikel ini menjadi referensi yang berharga dalam studi asuransi syariah. Artikel ini dapat menjadi panduan yang baik bagi pembaca yang tertarik dalam memahami dasar hukum dan prinsip-prinsip asuransi syariah di Indonesia.

D.RENCANA SKRIPSI DAN ARGUMENTASINYA

Rencana skripsi yang akan ditulis adalah tentang perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional di Indonesia, dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya. Skripsi ini akan membahas perbedaan dalam penggunaan akad antara asuransi syariah yang menggunakan akad pemberian hak milik dan asuransi konvensional yang menggunakan akad jual beli. Selain itu, akan dibahas juga pandangan ulama terhadap asuransi konvensional yang dianggap haram, serta unsur riba, gharar, dan maisir yang terdapat dalam asuransi konvensional.

Argumentasi utama skripsi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang perbedaan prinsip-prinsip hukum antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, serta relevansi dan keunggulan sistem asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional di Indonesia. Dengan menganalisis praktik riba, gharar, dan maisir dalam asuransi konvensional, skripsi ini akan menyoroti solusi yang ditawarkan oleh asuransi syariah dalam mengatasi masalah tersebut. Melalui pembandingan yang komprehensif, skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang asuransi syariah dan konvensional di Indonesia.

#asuransisyariah
#uinsurakarta2023
#prodiHES
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun