Mohon tunggu...
Nathanael Christophorus
Nathanael Christophorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Sosiologi UNJ 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diselenggarakannya Advokasi Anti Kekerasan, Program Sosial dalam Mengentaskan Kekerasan Remaja

26 Maret 2023   08:36 Diperbarui: 26 Maret 2023   08:44 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melalui Peraturan Kementerian Sosial Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, setidaknya ada 26 jenis PMKS, yaitu: Anak balita, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok dan minoritas, mantan narapidana, orang HIV/AIDS, korban penyalahgunaan NAPZA, korban perdagangan manusia (human trafficking), korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial dan ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial-psikologis, keluarga bertempat tinggal tidak layak huni dan komunitas adat terpencil.

Tindak kekerasan sangatlah mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar. Dalam peraturan Kementerian Sosia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, setidaknya ada 26 jenis PMKS, yaitu salah satunya korban tindak kekerasan. Maka dari itu, dalam menangani berbagai permasalahan kesejahteraan sosial yang sangat kompleks, dibutuhkannya beberapa lembaga yang membantu dalam penanganan masalah ini, salah satunya adalah organisasi profesi advokat. Advokat yang bekerja memberikan advokasi mengenai anti kekerasan membantu mengupayakan seruan penegasan dalam hukum agar adil, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Dengan masyarakat yang ikut partisipatif memahami mengenai hukum juga membantu mengurangi angka kekerasan yang terjadi di Indonesia. Sebab, masalah sosial merupakan bagian dari rantai didalam suatu fenomena sosial di masyarakat maupun negara. Sehingga, diperlukannya intervensi berupa strategi pemberdayaan masyarakat untuk meminimalisir berbagai masalah kesejahteraan sosial di masyarakat, meskipun hal tersebut tidak dapat dihapuskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun