Seorang siswa yang masih duduk di kelas 1 SD telah tewas ditangan ibu kandungnya, LH (26). Sang ibu tega membunuh putrinya dikarenakan sulit menerima pembelajaran saat belajar online.Â
"Pelaku ini memukul lebih dari lima kali. Dari pengakuan pelaku (korban) lagi daring dengan sekolah. Kelas 1 SD korban ini," ucap Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (15/09/2020).Â
Dikarenakan sulit untuk menerima pembelajaran online, sang ibu sangat kesal dan menganiaya putrinya. Awalnya korban yang bernama KS (8) hanya dicubit oleh ibunya, kemudian ia dipukul oleh sang ibu menggunakan tangan, gagang sapu, hingga mendorong putrinya dan kepalanya terbentur lantai.Â
Mengetahui kejadian ini sang ayah, IS (27), yang datang ke kontrakannya mengaku sangat terkejut melihat putrinya dalam kondisi lemas. Pasangan suami isitri ini beserta anaknya yang satu lagi membawa KS keluar rumah mencari udara segar dan membawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.Â
Namun sayang KS tidak tertolong. Dalam perjalanan menuju rumah sakit KS menghembuskan nafas terakhirnya.
Karena panik, ayah dan ibu KS membawa jenazahnya untuk dikuburkan di Cijaku,Kabupaten Lebak,Banten untuk dimakamkan. Dengan meminjam cangkul warga sekitar IS dan LH berhasil memakamkan jenazah putrinya.Â
"Kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan menguburkan korban. Di mana, di TPU di Cijaku itu ada neneknya, alamatnya dari paman si ibunya ini. Setelah menguburkan jenazah di wilayah Banten, mereka pulang dan pindah kontrakan," terangnya.Â
Karena kecurigaan warga sekitar terhadap gundukan kuburan baru akhirnya warga memanggil pihak kepolisian dan berinisiatif untuk membongkarnya.Â
Usai dibongkar polisi dan warga sekitar menemukan jenazah KS. Berdasarkan hasil autopsi, terdapat luka lebam pada tulang tengkorak dan kepala kanan korban.Â
Pada hari Minggu, dini hari  13 September 2020 pelaku berhasil ditangkap di daerah Jakarta,di rumah kontrakan barunya. Kemudian anak LH dan IS yang merupakan saudara kembar KS dititipkan di rumah saudaranya untuk dirawat dan diasuh.
Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat  Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP .Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H