Mohon tunggu...
Natasyia Puspa Riana
Natasyia Puspa Riana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Tingkat Pengangguran di Kota Pekanbaru

17 Desember 2024   15:34 Diperbarui: 17 Desember 2024   15:34 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Implementasi dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan dianggap sempurna. Guntur Setiawan (dalam Sawir, 2021:170) berpendapat bahwa implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, dan birokrasi yang efektif.

Menurut Van Meter Dan Van Horn (dalam Sawir, 2021:170) mendefenisikan implementasi kebijakan merupakan tindakan tindakan dalam keputusan-keputusan sebelumnya. Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu tertentu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan yang dilakukan oleh organisasi publik yang diarahkan mencapai tujuan-tujuan yang telah diterapkan.

Menurut Edward III (dalam Sawir, 2021:172) menjelaskan bahwasanya terdapat empat variabel yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan, diantaranya yaitu: (1) Komunikasi, (2) Sumber  Daya, (3) Disposisi dan (4) Struktur Birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru dalam menangani tingkat pengangguran di Kota Pekanbaru yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya diperbarui menjadi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 18 Ayat 2 yang berisi tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terampil, produktif, dan mandiri dalam menciptakan lapangan kerja serta dapat memenuhi kebutuhan kerja dan dunia kerja. (Lestari & Amri, 2023).

Berdasarkan berita yang dikutip dalam Riau online, menjelaskan bahwa jumlah orang tanpa pekerjaan atau Pengangguran di Kota Pekanbaru masih tinggi. Yaitu tercatat pada tahun 2023 ada 6,2% pengangguran di Ibu Kota Provinsi Riau. Meskipun Walikota Pekanbaru Risnandar (Selasa, 25 Juni 2024) mengatakan, terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yaitu 6,4%. Namun persentase tersebut masih relatif tinggi dibandingkan angka pengangguran nasional sebesar 5,32% dan provinsi Riau sebesar 4,23%. Salah satu penyebab tingginya tingkat pengangguran disebabkan arus urbanisasi yang masuk ke Kota Pekanbaru, terutama dari golongan ekonomi kebawah. (Olivia, 2024).

Selanjutnya menurut Cakaplah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi (Minggu, 24 September 2023) mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab masih adanya pengangguran di Kota Pekanbaru disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya rendahnya mutu dan sumber daya manusia (SDM) yang ada, kemudian sistem pendidikan yang belum link and macth atau masih output oriented dan belum job oriented. Selain itu, pengangguran disebabkan oleh minimnya kesempatan kerja yang match anatara ketersediaan pekerja dengan lapangan pekerjaan, serta kurangnya keterampilan masyarakat menjadi usahawan. (Amin, 2023).

Berita lainnya dalam saturealita, pada Sabtu 17 februari 2024 menyatakan bahwa angka pengangguran yang signifikan menjadi indikator adanya ketidakseimbangan di pasar tenaga kerja di pekanbaru. Hal ini menjadi tantangan yang menciptakan keprihatinan serius di kalangan pemerintah dan masyarakat. Beberapa kalangan masyarakat berpendapat bahwa kebijakan pembangunan tidak selalu sejalan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan. Hal ini mungkin disebabkan kurangnya diversifikasi ekonomi, yang dapat menjadi kendala dalam menciptakan peluang kerja yang beragam. (Topan, 2024).

Berdasarkan beberapa berita diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya tingkat pengangguran di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian serius yang harus diselesaikan oleh pemerintah Kota Pekanbaru. Faktor penyebab utama dari pengangguran di Kota Pekanbaru ialah arus urbanisasi, rendahnya mutu SDM, sistem pendidikan yang belum job oriented, minimnya kesempatan kerja, dan kurangnya keterampilan masyarakat. Berdasarkan kesimpulan tersebut solusi dalam mengatasi tingkat Pengangguran di Kota Pekanbaru ialah harus meningkatkan kualitas pendidikan, dan pelatihan vokasional, serta mengembangkan program pelatihan kewirausahaan. Dengan demikian, diharapkan tingkat pengangguran di Kota Pekanbaru dapat diturunkan secara signifikan.

DAFTAR PUSTAKA

Amin. (2023). Waduh! Angka Pengangguran Terbuka Di Riau Capai 135 Ribu, Ini Faktor Penyebabnya.Cakaplah.

https://www.cakaplah.com/berita/baca/102778/2023/09/24/waduh-angka-pengangguran-terbuka-di-riau-capai-135-ribu-ini-faktor-penyebabnya#sthash.nTtH9Cck.dpbs   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun