Qadhi Iyadh berkata, "Telah terjadi Ijma' dari seluruh ulama atas pengharamannya kecuali dari kalangan Rafidhah yaitu kelompok Syiah.
Dan juga telah disebutkan oleh Al Khattabi bahwa, "Pengharaman mut'ah nyaris menjadi sebuah Ijma', maksudnya adalah Ijma' bagi kaum muslimin kecuali dari sebagian Syiah.
Dari kedua sumber tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam, nikah mut'ah merupakan suatu hal yang haram kecuali bagi beberapa Syiah.
2.Dalil dari Qiyas
ada pula alasan qiyas atau akal yang membuat nikah mut'ah ini diharamkan, berikut penjelasannya.
1.Pernikahan mut'ah tidak memiliki hukum standar yang diterangkan pada kitab maupun sunnah dari thalak, iddah serta warisan. Jadi, pernikahan ini sama dengan pernikahan lain yang tidak sah hukumnya.
2.Umar telah memberikan pengumuman tentang hukum haram nikah mut'ah di hadapan para sahabat dan para sahabat menyetujui hal tersebut.
3.Ada banyak dampak buruk dari nikah mut'ah sehingga pernikahan ini diharamkan dalam Islam, seperti bercampurnya nasab sebab perempuan yang telah dimut'ah oleh seseorang dapat dinikahi kembali bahkan oleh anaknya, anak hasil mut'ah disia-siakan dan perempuan dijadikan seperti barang bukannya seorang manusia yang memiliki haknya.
Dari kasus permasalahan yang ada diatas maka dapat disimpulkan bahwa kasus nikah kontrak yang ada di daerah cianjur tersebut hukumnya haram dalam islam karna telah terdapat dalil yang jelas mengenai permasalahan tersebut. Dan akan lebih baik apabila kasus kasus seperti ini dapat ditindak lanjuti lebih tegas lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H