Mohon tunggu...
Natasya Puspitarini
Natasya Puspitarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM Pernah Punya Masalah?

11 November 2021   11:32 Diperbarui: 11 November 2021   11:43 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo -- halo kalian, apa kabar ni? Wihh udah masuk awal bulan nii. Nggak kerasa ya kita udah lama juga cerita lewat tulisan dan media sosialku. Kali ini mau bahas tentang HAM (Hak Asasi Manusia) aja deh. So, kali ini langsung aja. Awalnya ada seorang filsuf Inggris pada abad ke 17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural right) diantaranya hak hidup, hak milik, hak kebebasan, dll. Dalam perkembangannya HAM ditandai dengan tiga peristiwa penting yaitu magna carta, revlusi amerika, dan revolusi Prancis. Ada nggak sihh permasalahan dibalik HAM? Atau penegakan HAM itu berjalan mulus saja? Jawabanya tentu banyak, pendirian HAM tidak serta lansung diterima oleh masyarakat. HAM seperti ancaman sekaligus angin segar untuk yang sering ditindas atau terjebak dalam peperangan. Sementara itu menjadi ancaman untuk mereka yang suka menindas karena bisa saja HAM memicu pemberontakan.

Jika diluar negri juga ada kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) contohnya di Jepang yaitu pengeboman kota Hirosima dan Nagasaki yang di jatuhi bom atom oleh sekutu beberapa hari sebelum kemerdekaan RI, ada juga konflik antara Palestina dan Israel yang tidak kunjung selesai hingga hari ini, dan masih banyak lagi. Di Indonesia sendiri HAM (Hak Asasi Manusia) dijunjung tiggi. Buktinya ada Undang-Undang yang mengatur tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu Undang-undang Hak Asasi Manusia atau Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan salah satu produk hukum di Negara Republik Indonesia yang mengatur seputar HAM. Dengan landasan hokum itu Indonesia melindungi setiap hak warga negaranya. Lantas apakah di Indonesia itu tidak pernah ada masalah tentang HAM (Hak Asasi Manusia)?

Cukup menyedihkan untuk dibahas sebetulnya. Banyak kasus-kasus yang tidak menemukan titik terangan atau ada beberapa pihak yang disalahkan tanpa diteliti dulu.

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia diantaranya yaitu kejadian G30S/pki. Kejadian ini  bermula dari pemberontakan petani yang dihasut oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) untuk melakukan penyerangan dan menewaskan beberapa Jendral besar. Kejadian ini diperparah dengan penangkapan terduga aktvis PKI tanpa diselidiki dulu latar belakangnya, pemerintah lansung mengeksekusi rakyat yang diduga aktivis PKI. Hal ini tentu saja bertentangan dengan HAM karena setiap orang berhak membela dirinya dan mempunyai hak untuk hidup. Mungkin maksud dari pemerintah supaya tidak ada lagi bibit-bibit pemberontakan yang ingin menghancurkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tapi bangaimana hak-hak rakyat yang di tangkap padahal belum tentu ia terlibat dalam pemberontakan PKI.

Selanjutnya, Tragedi Tanjung Priok, terjadi pada 12 September 1984. Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM di Tanjung Priok (KP3T) menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat. Temuannya saat itu sebanyak 24 orang meninggal, luka berat 36 orang dan penyiksaan selama pemeriksaan dan penahanan. Ada Tragedi Semanggi II 24 September 1999.

Saat itumahasiswa melakukan demonstrasi untuk meminta pembatalan pengesahan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya yang disahkan DPR dan Pemerintah. Ada salah satu mahasiswa Universitas Indonesia meninggal dunia dengan luka tembak di depan kampus Atma Jaya. Pada 7 September 2004 aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun saat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. 17 tahun berlalu, masyarakat sipil mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Yustisia sesuai mandat kewenangan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya Komnas HAM mengusulkan agar Presiden Jokowi menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM Indonesia. Semangatnya selain mengenang sosok Munir, merupakan simbol perlindungan pembela HAM dari ancaman dan komitmen paling minimal Presiden terhadap kasus pembunuhan Munir. (Komnas HAM Minta 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM, 7 September 2018, tempo.co)

Itu tadi beberapa kasus pada masa lalu harusnya menjadikan negara ini semakin tanggap terhadap permasalahan HAM, setidaknya jangan menutupi apapun bukti, mengusut hingga tuntas kasus-kasus tersebut. Agar masyarakat sendiri juga percaya pada penegakan hokum di Indonesia. Jika masalah tentap ditutupi dan di gantungkan hal itu dapat membuat masyarakat geram dan memunculkan pikiran negatif, bukan tidak munngkin akan menyebabkan perlawanan lagi kepada pemerinah. 

Banyaknya masalah tentang penegakan HAM ini membuat saya pribadi miris karena Indonesia adalah negara yang demokratis sudah seharusnya negara mendengarkan suara rakyat yang meminta keadilan dimata hokum. Satu nyawa yang melayang tanpa mendapat keadilan itu merupakan tamparan keras untuk hokum Indonesia, karena sejatinya kita sama-sama tau bahwa "Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam Pancasila sudah seharusnya ditegakkan. Kedepannya diharapkan kejadian diatas tidak terulang lagi dan pemerintah dapat berlaku adil pada seluruh rakyat. Untuk apa di bentuk badan hokum jika hokum runcing kebawah dan tumpul diatas. Saya pribadi, tidak mengharapkan ada kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi di Indonesia dan dimanapun itu, tapi tidak ada yang bisa menjamin tidak. Maka kepada pihak yang berwenang mengurus masalah HAM ini diharapkan untuk bertindak tegas, transparan, dan usut sampai tuntas.

Sekian artikel dari saya jangan lupa like, komen, and share. Oiya aku juga punya artikel sebelumnya lo, boleh dibaca juga. Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol kesehatan, dan jangan lupa bahagia meski bukan karena melihat artikel saya. Sampai jumpa lagi teman - teman

SUMBER :

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

https://ham.go.id/produk-hukum/undang-undang/

https://kolom.tempo.co/read/1510916/catatan-kelam-ham-di-september

 

ya entah karena apa, diantaranya kasus  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun