Mohon tunggu...
Natasya Puspitarini
Natasya Puspitarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenal Negara dan Kewarganegaraan sebelum pindah WNI

13 Oktober 2021   23:18 Diperbarui: 13 Oktober 2021   23:36 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hola kawan, wih ketemu lagi ni sama aku kali ini aku agak cepet upload soalnya aku salah baca tema yang harus di upload tapi buat pengalaman aja, lain kali harus lebih teliti lagi dan untuk kalian tetap semangat juga jalanin hari-hari. Kali ini mengenai negara wihh kearasa nasionalisme banget ya kita hehe. 

Seperti biasa kali ini dari perkata dulu arti negara sendiri, tapi sebuah wilayah itu enggah bisa nih dikatakan sebagai negara secara langsung harus memenuhi unsur-unsur yang diperlukan. Adapun unsur negara meliputi rakyat atau jumlah penduduk, wilayah, pemerintah, mendapatkan pengakuan dari negara lain. 

Setiap negara juga harus memiliki bentuk pemeritahannya sendiri (enggak boleh numpang ya)  yang tiap negara itu nggak sama dimana setiap negara punya identitas nasionalnya masing-masing. Aku udah buat lo topik mengenai identitas nasional kuyy cek di sebelah. Nah coba apa sih kata ahli tentang pengertian negara

  • Menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.

  • Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., negara merupakan sebuah organisasi yang berada di atas kelompok maupun beberapa kelompok individu yang mendiami suatu wilayah atau teritori tertentu bersama dan mengakui adanya sebuah pemerintahan yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sebuah kelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada.

  • Dalam An Introduction to Politics (1951), Roger H. Soltau mengemukakan definisi negara adalah sebuah agen maupun kewenangan yang mengatur maupun mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat di dalamnya.

  • Menurut Harold J. Laski dalam The State in Theory and Practice (1947), definisi negara merupakan sebuah masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang sifatnya memaksa.

  • Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), ahli ilmu politik yaitu Miriam Budiardjo mengemukakan rangkuman definisi dari sebuah negara menjadi, negara merupakan sebuah daerah teritorial yang rakyat di dalamnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara di dalam suatu wilayah ketaatan pada peraturan mengenai undang-undang melalui kontrol monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.

Wih banyak juga ya ternyata versi ahli mengenai pengertian negara, nah kalo menurut kbbi, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya. 

Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut. Fungsi negara itu apa saja sih?

Melaksanakan penertiban

Kenapa penertiban begitu penting untuk sebuah negara karena di kawatirkan  terjadi bentrokan antar masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian, selain itu dibalik sebuah negara pasti ada tujuan bersama yang ingin diraih.

Mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kemakmuran rakyat

Negara haruslah selalu memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat agar masyarakat bisa adil dan damai.

Pertahanan

Contohnya Indonesia setelah 350 tahunhidup dalam penjajahan maka Indonesia dinyatakan merdeka. Bila telah merdeka dan mempunyai negara itu terlindung dalam hokum tidak ada yang boleh menjajah lagi. Dan sudah bisa dipastikan bahwa negara memiliki strategi keamanan untuk melindungi wilayah dan warganya.

Menegakkan Keadilan

keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan sebuah proses. Pada sebuah negara, terdapat berbagai badan pengadilan yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya.

Oiyaa, kalo Kewarganegaraan (citizenship), mirip ya namanya tapi sebenarnya beda lo. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Pernah denger nggak ada Warga Nagara Asing (WNA) mau pindah kewarganegaraan jadi Warga Negara Indonesia.Persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang akan menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
  • Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  • Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  • Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.

 Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat. Wah ternyata susah juga sih dapetin kewarganegaraan, semoga WNA yang sedang berjuang untuk jadi WNI tetep semangat dan pastinya harus cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia juga ya. Buat WNI juga harus lebih mencintai negaranya. See you next time, like, komen and share.

 

SUMBER

gramedia.com

wikipedia.org

dispendukcapil.semarangkota.go.id

kemlu.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun