Mohon tunggu...
Natasya Muflihah
Natasya Muflihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Prodi ilmu politik universitas sains Alquran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Strategis Bawaslu dalam Mengawasi dan Mendorong Partisipasi Masyarakat di pilkada

25 Desember 2024   07:45 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:45 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/p/DC5l-aPyh57/?igsh=ajFjMnpicjlydDFi

Peran Strategis Bawaslu dalam Mengawasi dan Mendorong Partisipasi Masyarakat di Pilkada

Demokrasi di Indonesia pada masa Pilkada 2024 menghadapi tantangan dan dinamika yang kompleks. Pilkada serentak ini melibatkan lebih dari 207 juta pemilih di 545 daerah, dengan partai politik sebagai saluran utama kandidasi. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai "sentralisasi kekuasaan" di tingkat partai, di mana keputusan calon kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh elite partai di pusat, mengurangi otonomi daerah dan memperkuat oligarki politik.

Usulan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung, yaitu melalui DPRD, juga memicu penolakan dari masyarakat sipil. Banyak yang berpendapat bahwa langkah ini akan menggerus hak suara rakyat dan mengembalikan praktik politik transaksional. Sementara itu, pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan partisipatif ditekankan melalui berbagai inisiatif untuk mendorong literasi politik dan kampanye damai. 

Dengan demikian, Pilkada 2024 menjadi momen krusial untuk menilai kemajuan demokrasi Indonesia dan tantangan yang harus dihadapi dalam konsolidasi demokrasi ke depan.

Bagaimana sentralisasi demokrasi lokal mempengaruhi kualitas pemerintahan daerah

Sentralisasi demokrasi lokal di Indonesia, terutama menjelang Pilkada 2024, berpotensi mempengaruhi kualitas pemerintahan daerah secara signifikan. Beberapa dampak yang muncul dari sentralisasi ini meliputi:

1. Penguatan Oligarki: Kontrol yang kuat dari elite partai nasional terhadap calon pemimpin daerah dapat mengurangi otonomi daerah dan mengarah pada penguasaan politik oleh dinasti politik, yang menghambat munculnya pemimpin lokal yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

2.Kemandulan Inisiatif Lokal: Ketergantungan pemerintah daerah pada keputusan pusat dapat mengurangi kreativitas dan inisiatif lokal dalam merespons isu-isu spesifik di daerah, sehingga menghambat pembangunan yang sesuai dengan konteks lokal.

3. Partisipasi Masyarakat yang Terbatas: Proses pencalonan yang tertutup dan ditentukan oleh elite partai dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka, sehingga mengurangi rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

4. Pengurangan Akuntabilitas: Dengan kepala daerah yang lebih tergantung pada dukungan pusat, akuntabilitas terhadap masyarakat lokal dapat berkurang, karena keputusan lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik di tingkat nasional daripada kebutuhan masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun