Overcrowding dengan minimnya fasilitas dapat menimbulkan tekanan-tekanan baik jasmani maupun rohani yang dapat menyebabkan penurunan tingkat keamanan Lapas itu sendiri.
Oleh karena itu, masuk dan keluarnya narapidana ke dalam Lapas harus lebih ditinjau ulang lebih lanjut. Pemerintah dengan institusi-institusi terkait hendaknya bekerja sama dalam mengatasi overcrowding yang terjadi, pembangunan sistem pemidanaan penjara yang menjadikan penjara sebagai solusi terakhir juga dapat dipertimbangkan kembali dalam hal ini.Â
Narapidana narkotika yang menjadi penyumbang jumlah tahanan terbesar di Lapas bisa diberikan upaya penambahan rumah sakit untuk rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat narkoba. Tidak hanya itu, sosialisasi mengenai pentingnya penaatan hukum bagi masyarakat luas merupakan salah satu hal yang penting agar masyarakat lebih mengenal hukum dan tidak meminimalisir terjadinya tingkat kejahatan.
Semoga dengan upaya-upaya di atas mampu mengatasi overcrowding yang terjadi di dalam Lapas yang ada, semoga HAM bagi narapidana tetap dapat diterapkan dengan semestinya. Fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan narapidana harus berjalan di dalam rodanya, jangan sampai Lapas malah menjadi tempat pelanggaran HAM dan tempat munculnya kasus kejahatan baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H