Mohon tunggu...
Natasya Haura Al Madani
Natasya Haura Al Madani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Overcrowding Lapas, Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM?

24 Mei 2023   14:04 Diperbarui: 24 Mei 2023   14:34 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Permasalahan overcrowding yang terjadi di Lapas Indonesia masih kerap terjadi. Permasalahan ini merupakan suatu masalah yang belum dapat dipecahkan hingga saat ini. Kita masih dapat menjumpai kejadian-kejadian overcrowding ini di berita-berita massa. 

Overcrowding yang dimaksud dalam hal ini adalah ketika jumlah narapidana tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan ruangan yang disediakan di Lapas. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) merupakan sebuah tempat bagi narapidana untuk dibimbing atau diberikan bimbingan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik, di mana mereka menjadi manusia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang baik, mandiri, terampil, disiplin dan taat hukum.

Dari fungsi Lapas yang sudah dibahas, seharusnya Lapas merupakan tempat yang nyaman dan aman bagi semua narapidana tanpa terkecuali. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dapat kita lihat dalam pasal 10 bahwa narapidana harus memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, ketentuan "tanpa terkecuali" berlaku bagi semua narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak berdasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan. Dapat kita simpulkan bahwa setiap narapidana berhak mendapat pelayanan, perlakuan, sarana dan prasarana sebaik-baiknya dengan adil.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan juga merupakan langkah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menangani Over Kapasitas (Overcrowding) dalam Lapas.

Namun, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya juga mengatakan bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-26 April 2023 sebanyak 15.482. Dengan kapasitas hanya sebesar 6.605, artinya mengalami overcrowding sebesar 134%. (dikutip dari, https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2023/05/01/atasi-masalah-overcrowded-kemenkumham-sumsel-optimalkan-pemberian-asimilasi-dan-restorative-justice/).

Tingginya tingkat kejahatan di Indonesia inilah yang dapat menyebabkan kelebihan kapasitas di dalam Lapas. Kurangnya kepatuhan masyarakat dalam menaati hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum pidana juga menjadi bukti tingginya jumlah kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat yang menyebabkan naiknya jumlah penghuni Lapas yang pada kenyataannya belum sebanding dengan peningkatan ketersediaan Lapas itu sendiri.

Narapidana narkotika juga menjadi penyumbang penghuni Lapas terbanyak di Indonesia, yang seharusnya pemenjaraan bukanlah hal yang tepat bagi pengguna narkotika melainkan rehabilitasi, di mana dalam rehabilitasi para narapidana narkotika dibina dari sisi kesehatan agar mereka benar-benar terlepas dari benda haram tersebut.

Overcrowding yang terjadi tentu akan memiliki dampak tersendiri. Salah satu dampak yang paling dasar adalah terganggunya kenyamanan dan keamanan narapidana yang berada di dalam Lapas tersebut, kondisi ini mengakibatkan terganggunya hak-hak warga binaan (narapidana) yang dibuktikan dengan sulitnya mereka ketika ingin beraktivitas dan beristirahat.

Overcrowding membuat para narapidana ketika masuk Lapas berbagai hak dasarnya menjadi dibatasi menjadi tidak menerima hak dan kebutuhan mereka dengan semestinya di dalam Lapas Adanya kondisi hidup narapidana yang buruk dan tidak semestinya, kerap kali terjadi kerusuhan antar narapidana, bahkan jika terjadi kerusuhan dalam skala besar peluang terjadinya kebakaran dalam Lapas menjadi lebih tinggi. Adanya overcrowding ini juga membuat penurunan tingkat pengawasan yang ada di dalam Lapas, sehingga fungsi dari Lapas, yaitu sebagai tempat membina narapidana malah memunculkan tingkat kejahatan baru di Lapas.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang telah melekat pada setiap individu sebagai makhluh Tuhan YME dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Salah satu bentuk HAM yang tidak dapat dicabut oleh seseorang dari setiap individu adalah Rights of Legal Equality yang berkaitan dengan setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan dan pengayoman yang sama sesuai dengan keadilan hukum dan sederajat di mata hukum. 

Narapidana yang hak-hak dasarnya sudah dibatasi setelah masuk ke dalam sistem pemasyarakatan, masih memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi di dalam Lapas, mereka berhak merasa aman dan nyaman ketika di dalam sana tanpa terkecuali. Oleh karena itu, membiarkan penjara atau Lapas dalam kondisi buruk (overcrowding) merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, kondisi tersebut membuat narapidana kesulitan dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari di dalam Lapas, mereka juga akan merasa bahwa hak-hak yang diberikan ternyata tidak diberikan dan akan memunculkan rasa tidak percaya terhadap petugas dan institusi Lapas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun