Mohon tunggu...
Natasya Dewi Yolanda
Natasya Dewi Yolanda Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Film

Dilarang Tayang, Film Jagal (2012) Justru Raih Penghargaan Internasional!

16 September 2022   22:20 Diperbarui: 16 September 2022   22:30 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reka ulang pembunuhan (sumber: cuplikan film Jagal)

Salah satu anggota Pemuda Pancasila yaitu Adi, menganggap perbuatannya untuk membunuh komunis itu tidak salah karena memberikan manfaat kepada negaranya untuk menjadi lebih baik. 

Yang menarik dari film ini, pada awalnya mereka terlihat bangga untuk menceritakan bahwa mereka sudah membunuh ribuan orang yang dianggap komunis. Di pertengahan film, para pelaku pembunuhan memerankan dirinya seolah-olah menjadi korban pembantaian. Mereka merasakan seberapa takutnya menjadi korban sampai terbayang-bayang di mimpi. 

Seperti pada saat reka ulang pembantaian Kampung Kolam, Anwar merasa kasihan melihat korban-korban terutama anak kecil dan memikirkan bagaimana nasib masa depannya. Anwar juga sempat berpikir bahwa tindakan yang dulu ia lakukan adalah dosa. 

Pelaku berperan sebagai korban (sumber: cuplikan film Jagal)
Pelaku berperan sebagai korban (sumber: cuplikan film Jagal)

Penghargaan

Meskipun dilarang tayang di bioskop, film Jagal ini justru meraih beberapa penghargaan di ranah internasional. Dimulai dari penghargaan yang diraih pada 2013 dalam Gotham Awards sebagai Dokumenter Terbaik, British Academy Film Awards tahun 2014 sebagai Film Dokumenter Terbaik, London Film Critics' Circle tahun 2014 sebagai Dokumenter Tahun Ini, dan masih banyak penghargaan serta nominasi yang berhasil diraih film ini.

Kenapa Dilarang Tayang?

Film Jagal - The Act of Killing (2012) tidak diperbolehkan untuk tayang di bioskop karena tidak lulus sensor perfilman Indonesia. 

Ada empat elemen yang dinilai oleh Lembaga Sensor Film (LSF) yang menentukan layak tidaknya suatu film itu ditayangkan yaitu penilaian sisi keagamaan, penilaian sisi ideologi dan politik, penilaian sisi sosial budaya masyarakat, penilaian dari sisi ketertiban umum (Astuti, 2022: 51). 

Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran pada Pasal 9, film ini masuk dalam kategori yang mengandung kekerasan. 

Pada Pasal 9(a) dijelaskan bahwa film mengandung kekerasan apabila menampilkan adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, mutilasi, pembacokan secara kasar dan ganas. Pada Pasal 9(b) yaitu manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun