Pendidikan merupakan proses pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, mencerdaskan bangsa, dan kegiatan merubah perilaku individu menuju kedewasaan sehingga menumbuhkan keterampilan tertentu untuk menyiapkan siswa agar mampu hidup bermasyarakat. Pendidikan menjadi situasi yang dialami dalam kehidupan untuk memberikan pengaruh terhadap petumbuhan potensi yang ada didalam dirinya. Mengingat bahwa Pendidikan sangat penting terhadap perkembangan suatu negara, maka pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Apalagi saat ini pendidikan harus menghadapi berbagai tantangan yang sangat berat, dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menghadapi persaingan global. Pendidikan memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sebagai aset untuk mencapai efektivitas dan efisien pendidikan yang berkualitas. Bangsa Indonesia harus siap menghadapi persaingan global dengan kreativitas, inovasi, dan kecepatan. Peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) juga harus menghadirkan guru dan siswa yang kaya akan kreativitas, dan inovasi dalam membentuk ilmunya sendiri, supaya pemikiran guru dan siswa tidak monoton. Seorang pengajar juga harus berani belajar bukan hanya sekedar untuk mengetahui, tetapi mampu mempraktekkan pelajaran dan mentransfer ilmu kepada muridnya.
Kebijakan yang dirancang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bapak Nadiem Makarim yaitu program merdeka belajar dengan tujuan untuk menciptakan suasana belajar yang senang dan bahagia baik bagi guru, orang tua, dan siswa dengan berbagai perubahan di dunia pendidikan yang lebih baik. Melalui merdeka belajar memberikan kesempatan kepada guru untuk membuat, mencari, melakukan sesuatu yang baru dan lebih bermanfaat demi kemajuan pendidikan. Merdeka belajar juga tak terlepas dari komitmen kemandirian dan kemampuan dalam mewujudkannya. Merdeka belajar bisa dimaknai belajar yang tidak mengejar sasaran paksaan.
Kebijakan pertama merdeka belajar yaitu penghapusan ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dengan ujian yang akan diserahkan sepenuhnya kepada guru dan sekolah dalam pembuatan soal maupun penyelenggaraan ujian nasional berstandar nasional (USBN), karena diselenggarakan oleh sekolah untuk mengevaluasi dan memastikan ujian yang berkualitas. Ujian kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk essay, portofolio, projek, karya dan prestasi untuk memberikan penilaian hasil pembelajaran yang lebih maju lagi. Harapan ujian nasional berstandar nasional (USBN) ialah mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dengan memaksa semua guru yang selama ini hanya menerima administrasi pendidikan, dan guru menjadi terpaksa berfikir atas tanggung jawabnya.
Kebijakan selanjutnya yaitu penghapusan Ujian nasinal (UN) dan mengubahnya menjadi assessmen kompetensi minimum sebagai alat pembelajaran dengan memperhatian PISA dan TISS. Pemberlakuan ujian nasional (UN) disebut kurang sempurna karena lebih mendorong siswa untuk menghafal mata pelajaran, bukan memahaminya sehingga setelah ujian nasioanl (UN) siswa lupa akan materi pelajaran. Siswa seharusnya mampu menguasai ilmu pengetahuan bukan hanya mengejar nilai saja. Ujian nasional (UN) juga diklaim sebagai sumber stress bagi siswa, guru, bahkan orang tua. Siswa yang harus dibimbelkan, belajar yang tidak ada hentinya sehingga siswa kurang beristirahat, sebab terdapat tuntutan dalam pencapaian nilai yang tinggi. Keberadaan ujian nasional (UN) hanya mengedepankan pencapaian nilai akademis yang dievaluasi serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang juga membutuhkan aspek psikologi serta pengembangan kepribadian siswa itu sendiri.
Kebijakan merdeka belajar ini adalah penyederhanaan dari ujian nasional (UN). Ujian nasional (UN) yang selama ini menjadi pintu gerbang para siswa untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi, tahun ini akan diganti dengan assessmen kompetensi minimum yang akan dilaksanakan ketika siswa kelas 4 Sekolah dasar (SD), siswa kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP), dan siswa kelas 11 sekolah menengah atas (SMA). Konsep dari assessemen kompetensi ini adalah bernalar sehingga soal-soal yang diujikan sulit untuk dibimbelkan. Siswa dalam menganalisa harus terus berjalan, karena assessmen kompetensi menggunakan 2 topik yaitu topik literasi dan topik numerasi. Topik literasi adalah kemampuan siswa dalam memahami konsep bacaan, dan topik numerasi adalah kemampuan siswa dalam mengaplikasikan konsep berhitung terhadap suatu konteks yang abstrak.
Jadi, Merdeka belajar merupakan kebijakan yang dirancang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bapak Nadiem Makarim dengan memberikan kebebasan berinovasi sebagai strategi peningkatan mutu pendidikan untuk mewujudkan kualitasn sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Program merdeka belajar meliputi penghapusan Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dengan ujian yang akan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan guru untuk mengembangkan kapasitas guru guna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Penghapusan Ujian nasinal (UN) dan mengubahnya menjadi assessmen kompetensi minimum adalah hal yang bagus karena UN lebih mendorong siswa untuk menghafal suatu materi, dan mengurangi beban psikolog dalam kegiatan bimbel hanya untuk mencapai target nilai yang tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H