Menurut saya, kasus etnis Rohingnya termasuk salah satu kasus pelanggaran HAM karena konflik ini juga melanggar beberapa hak-hak mereka. Pertama, kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaan. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Mayoritas penduduk Myanmar beragama Budha jadi kaum etnis Rohingnya disini termasuk kaum minoritas. Kebanyakan dari penduduk Myanmar menganggap bahwa etnis Rohingnya bukan bagian dari mereka karena etnis Rohingnya memeluk agama Islam. Hal ini melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 1.
Kedua, kasus Rohingnya juga termasuk pelanggaran hak asasi hukum karena sangat ketara bahwa mereka tidak mendapat perlindungan hukum. Etnis Rohingnya disini sebagai korban penindasan karena mereka tidak dapat hidup dengan layak, mereka terus diusir dari desa mereka, bahkan untuk pekerjaan pun dibatasi. Bisa dibilang itu alasan mengapa mereka termasuk etnis yang miskin. Jika mereka mendapat perlindungan hukum tentunya konflik ini tidak akan terus berkepanjangan.Â
Banyak dari etnis Rohingnya yang memilih untuk pergi/kabur ke negara lain untuk mendapatkan perlindungan dan hidup yang lebih layak karena mereka tidak mendapatkan itu semua di negara mereka sendiri. Yang patut disayangkan dari ini semua ialah, sikap pemerintah Myanmar yang memilih untuk tidak mengakui Rohingnya sebagai bagian Myanmar dan bersikeras bahwa mereka adalah pendatang baru dari subkontinen India, sehingga konstitusi negara itu tidak memasukkan mereka dalam kelompok masyarakat adat yang berhak mendapat kewarganegaraan.Â
Selain dari pemerintah, tokoh-tokoh penting disana pun sepertinya juga tidak ada niat sama sekali untuk membantu etnis Rohingnya, salah satunya adalah Sun Suu Kyi selaku pemimpin de factoMyanmar, beliau memilih untuk tidak melakukan apapun untuk konflik Rohingnya. Â Ini melanggar UUD 1945 pasal 28D ayat 4 dimana setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Ketiga, anak-anak etnis Rohingnya tidak mendapatkan pendidikan yang layak atau bahkan tidak mendapatkan pendidikan sama sekali dan ini melanggar hak asasi sosial budaya. Dalam kasus ini juga ada pelanggaran hak asasi ekonomi karena rumah mereka dibakar dan mereka diusir dari rumah mereka dan juga dipaksa untuk tinggal dipenampungan, bahkan untuk mencari pekerjaanpun dibatasi oleh pemerintah. ASEAN sendiri sepertinya belum mengeluarkan pernyataan apapun tentang konflik Rohingnya.Â
Mereka tidak diberi kebebasan untuk menyatakan pendapat mereka sehingga mereka hanya bisa menerima semua perlakuan pemerintah dan tidak dapat melakukan apa-apa. Hal ini melanggar hak asasi pribadi yaitu menyatakan pendapat sebagaimana ditulis di UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.'
Etnis Rohingnya membutuhkan tempat untuk mereka tinggal karena negara mereka sendiri, Myanmar, tidak mau menerima mereka. Maka dari itu beberapa negara seperti Bangladesh dan Indonesia mau menampung beberapa pengungsi Rohingnya. Memang sebagian besar pengungsi Rhingnya memilih untuk lari ke Bangladesh namun karena Bangladesh sudah tidak mau menerima pengungsi lagi (sudah banyak), Indonesia juga menampung beberapa etnis Rohingnya yang datang ke Indonesia.
Daftar Pustaka:
Prima, Laras Media.UUD 1945 dan Amandemennya.Yogyakarta:Pemasaran Solusi Distribusi