Mohon tunggu...
Politik

Pelanggaran HAM terhadap Etnis Rohingnya

27 Oktober 2017   23:30 Diperbarui: 27 Oktober 2017   23:42 15045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Etnis Rohingnya (detik.com)

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM sendiri memilki ciri-ciri : tidak dapat dicabut,  tidak dapat dibagi,  hakiki, dan universal. Yang dimaksud HAM tidak dapat dicabut yaitu bahwa hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan maupun diserahkan.  

Ciri HAM tidak dapat dibagi menunjukkan bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak mereka, hak apapun itu.  Sementara itu, HAM yang hakiki mempunyai arti sebagai hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir. HAM juga bersifat universal, dimana hal itu berarti hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa melihat gender, status, ras, suku. Jadi, semua orang memiliki hak asasi manusia dan tidak dibedakan.

HAM dibagi menjadi  5 yaitu hak asasi pribadi (Personal Rights), hak asasi politik (Political Rights), hak asasi hukum (Legal Equality Rights), hak asasi ekonomi (Property Rights), hak asasi peradilan (Procedural Rights), dan hak asasi sosial budaya (Social Culture Rights).  

Kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat dan  kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing termasuk dalam hak asasi pribadi, sementara itu kebebasan seperti memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya termasuk dalam hak asasi politik. 

Salah satu contoh hak asasi hukum adalah hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan juga layanan-perlindungan hukum. Kebebasan untuk memiliki sesuatu dan melakukan kegiatan jual-beli termasuk contoh hak asasi ekonomi. Contoh dari hak asasi peradilan sendiri adalah hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan. Hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk hak asasi sosial budaya.

Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia seperti kasus Petrus (Penembakan Misterius) yang terjadi pada tahun 1982 sampai 1985 dan juga kasus penganiayaan (penganiayaan TKI, penganiayaan anak). Kasus seperti itu termasuk pelanggaran HAM karena melanggar beberapa hak seperti hak untuk hidup, hak kebebasan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan juga beberapa hak asasi pribadi.

Di antara semua pelanggaran HAM, saya akan membahas salah satu kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi sejak lama namun sampai sekarang sepertinya belum ada jalan keluarnya dan kasus itu masih terjadi sampai sekarang.

ETNIS MUSLIM ROHINGNYA

Seperti yang diberitakan di beberapa media, etnis Rohingnya sendiri berasal dari Myanmar dan beragama muslim. Mereka mengalami penindasan dan juga kekerasan di negara mereka sendiri namun sepertinya belum ada tanggapan atau bantuan dari pemerintah untuk menyikapi masalah tersebut. Etnis muslim Rohingnya tinggal di sebuah negara bagian yang miskin di Myanmar dan akses mereka untuk pekerjaan sangatlah sulit karena dibatasi. Penduduk asli dari negara bagian tersebut, Rakhine, menganggap bahwa etnis sebagai pemeluk Islam dari negara lain dan ada kebencian meluas terhadap Rohingya di Myanmar. Di sisi lain, Rohingnya menganggap bahwa mereka adalah bagian dari Myanmar dan negara tetangga, Bangladesh, sudah tidak bisa menampung mereka lagi karena Bangladesh sudah menampung banyak etnis Rohingnya.

Konflik antara pemerintah dan etnis Rohingnya sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ada sisi agama namun juga ada ketegangan antar etnis dan juga ekonomi mengingat bahwa etnis Rohingnya termasuk salah satu etnis yang miskin. Komunitas Rakhine merasa terdiskriminasi secara budaya, dieksploitasi secara ekonomi dan terpinggirkan oleh pemerintah pusat yang didominasi oleh etnis Burma.

Dalam situasi ini, etnis Rohingya, oleh orang Rakhine dianggap sebagai pesaing dalam perebutan sumber daya, sehingga menimbulkan ketegangan di negara bagian itu yang kemudian memicu konflik dari dua kelompok etnis tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun