Mohon tunggu...
Natania Eliza Auriel
Natania Eliza Auriel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Carbon Trading: Upaya Mitigasi Perubahan Iklim dan Penunjang Pertumbuhan Green Economy di Indonesia

20 April 2022   18:00 Diperbarui: 21 April 2022   17:21 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: katadata.co.id

Carbon trading merupakan perdagangan emisi karbon yang bertujuan untuk mengurangi gas emisi rumah kaca. Kegiatan perdagangan karbon ini pertama kali dimulai pada tahun 1997 ketika 180 negara menandatangani Protokol Kyoto. Dalam hal ini, carbon trading atau Emission Trading (ET) menjadi salah satu mekanisme dibawah Protokol Kyoto bersama dengan Joint Implementation (JI) dan Clean Development Mechanism (CDM) sebagai upaya menuju pencegahan perubahan iklim.

Di Indonesia, pengaturan terkait perdagangan karbon sejatinya belum ada undang-undang yang sah yang dibentuk oleh pemerintah RI. Namun, perdagangan karbon ini sudah diratifikasi dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim) serta juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Selain itu, kegiatan perdagangan karbon di Indonesia sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 2005 dengan menjual emisi karbon melalui proyek Clean Development Mechanism (CDM) dimana konsep CDM ini berintikan pada bagaimana negara-negara Annex 1 memberikan bantuan terhadap negara berkembang dengan membangun serta mengimplementasikan proyek pengurangan emisi di negara berkembang. 

Lalu, di Indonesia kegiatan perdagangan karbon termasuk ke dalam salah satu instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing. Dalam pengertiannya, carbon pricing merupakan pemberian valuasi atas emisi karbon yang dihasilkan dari Gas Rumah Kaca (GRK). Adapun jenis instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) terdiri dari dua, yakni instrumen perdagangan yang terdiri dari Skema Emissions Trading Scheme (ETS) dan Skema Perdagangan Kredit Karbon (Baseline-and-Credit) serta instrumen non perdagangan yang terdiri dari pajak atas karbon (carbon tax) dan result based payment (RBP). Namun, pada pembahasan kali ini berfokus kepada instrumen perdagangan saja. 

Dalam Skema Emissions Trading Scheme (ETS) atau lebih dikenal sebagai sistem Cap-and-Trade, dimana kata ‘cap’ didefinisikan untuk memberikan pembatasan seberapa banyak industri berat atau pembangkit listrik menghasilkan emisi. Disini, pemerintah akan melakukan penargetan terhadap sebuah 'cap' atau batasan untuk membatasi emisi yang dikeluarkan oleh industri dan membagi suatu batasan  tersebut ke dalam beberapa izin dan memberikan atau menjual izin ini kepada perusahaan. Secara rinci, sebuah perusahaan dapat menggunakan izin tersebut serta dapat menjualnya jika tidak membutuhkan atau dapat membeli izin kepada mereka yang mempunyai cadangan. 

Namun, setiap tahun pemerintah akan memberikan batasan ketat sehingga kumpulan izin akan menyusut dan lebih mahal. Dari situ pula, jika perusahaan tahu bahwa mereka telah melampaui izin mereka, maka mereka perlu membeli izin tambahan, tetapi jika mereka mengimplementasikan upaya untuk mengurangi emisi maka mereka dapat menjual kelebihan unit karbon di pasar. Di sisi lain, dalam skema perdagangan kredit karbon atau dapat juga disebut offset, para entitas yang melakukan kegiatan penurunan emisi dapat menjual kredit karbon yang mereka miliki kepada entitas yang membutuhkan kredit karbon tersebut dimana satu unit kredit karbon setara dengan penurunan satu ton emisi CO2. 

Carbon Trading Kaitannya dengan Green Economy

Green Economy saat ini telah menjadi suatu solusi untuk menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dengan lingkungan, sosial dan berbagai aspek lainnya agar dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), green economy merupakan “proses konfigurasi ulang bisnis dan infrastruktur untuk memberikan pengembalian yang lebih baik atas investasi modal alam, manusia dan ekonomi, sementara pada saat yang sama mengurangi emisi gas rumah kaca, mengekstraksi dan menggunakan lebih sedikit sumber daya alam, menciptakan lebih sedikit limbah dan mengurangi kesenjangan sosial”. Dengan kata lain, green economy atau ekonomi hijau hadir untuk memberikan suatu potensi dalam kegiatan ekonomi dalam mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan menghasilkan suatu kebermanfaatan serta kesejahteraan bagi umat manusia. 

Jika dikaitkan dengan carbon trading maka dengan adanya hal tersebut, tentunya dapat membantu mencegah perubahan iklim dunia serta kerusakan alam atau lingkungan akibat dari peristiwa tersebut. Selain itu, carbon trading juga membuka peluang baru dalam perekonomian setiap negara yang ikut berpartisipasi. Faktanya, Indonesia merupakan negara penyumbang kredit karbon dengan perkiraan 75-80% dimana memberikan kontribusi lebih dari USD 150 sehingga dapat menjadi suatu potensi bagi perekonomian bangsa. Lalu, dengan adanya berbagai skema carbon trading maka akan membuat setiap perusahaan beralih menggunakan atau memanfaatkan potensi energi baru terbarukan dalam menunjang kebutuhan perindustrian mereka. Energi baru terbarukan juga memiliki nilai ekonomi serta potensi yang begitu besar di Indonesia untuk diterapkan serta tentunya dapat mewujudkan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan di negara kita.

Kesimpulan 

Perubahan iklim merupakan isu yang kompleks dan harus segera diselesaikan. Berbagai macam dampak yang telah ditimbulkan khususnya dalam perekonomian suatu bangsa memang perlu jalan keluar untuk menuntaskan hal tersebut sehingga mencapai keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan. Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah carbon trading. Dengan berbagai skema serta manfaat dari adanya carbon trading,  maka kita dapat mencapai suatu pembangunan ekonomi berlandaskan ekonomi hijau di negara kita demi mencapai keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. 

REFERENSI  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun