Dalam praktiknya, ini mencakup penyediaan fasilitas khusus seperti aksesibilitas fisik, bahan ajar yang ramah disabilitas, hingga pendampingan khusus bagi siswa yang membutuhkannya.
Namun, kenyataannya masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya inklusif. Banyak penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendidikan yang layak karena kurangnya fasilitas dan dukungan.Â
Penting bagi pemerintah untuk terus mendorong penerapan sekolah inklusif di seluruh wilayah Indonesia.
Hak atas Pekerjaan
Selain hak atas pendidikan, UU Penyandang Disabilitas juga mengatur hak atas pekerjaan. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang setara dengan warga negara lainnya.Â
Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan kuota tertentu bagi pekerja penyandang disabilitas, baik di sektor publik maupun swasta.
Pekerja penyandang disabilitas juga dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, baik dalam hal perekrutan, promosi, hingga pemberian upah. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Namun, tantangannya adalah masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya inklusivitas dalam dunia kerja, dan hal ini perlu terus disosialisasikan.
Hak atas Aksesibilitas
Aksesibilitas merupakan salah satu isu utama bagi penyandang disabilitas.Â
Dalam UU Penyandang Disabilitas, diatur bahwa setiap fasilitas publik, baik gedung pemerintahan, sekolah, rumah sakit, hingga transportasi umum, harus memenuhi standar aksesibilitas yang ramah disabilitas.