Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

12 September 2024   12:19 Diperbarui: 12 September 2024   12:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pixabay

Dalam praktiknya, ini mencakup penyediaan fasilitas khusus seperti aksesibilitas fisik, bahan ajar yang ramah disabilitas, hingga pendampingan khusus bagi siswa yang membutuhkannya.

Namun, kenyataannya masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya inklusif. Banyak penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendidikan yang layak karena kurangnya fasilitas dan dukungan. 

Penting bagi pemerintah untuk terus mendorong penerapan sekolah inklusif di seluruh wilayah Indonesia.

Hak atas Pekerjaan

Selain hak atas pendidikan, UU Penyandang Disabilitas juga mengatur hak atas pekerjaan. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang setara dengan warga negara lainnya. 

Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan kuota tertentu bagi pekerja penyandang disabilitas, baik di sektor publik maupun swasta.

Pekerja penyandang disabilitas juga dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, baik dalam hal perekrutan, promosi, hingga pemberian upah. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Namun, tantangannya adalah masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya inklusivitas dalam dunia kerja, dan hal ini perlu terus disosialisasikan.

Hak atas Aksesibilitas

Aksesibilitas merupakan salah satu isu utama bagi penyandang disabilitas. 

Dalam UU Penyandang Disabilitas, diatur bahwa setiap fasilitas publik, baik gedung pemerintahan, sekolah, rumah sakit, hingga transportasi umum, harus memenuhi standar aksesibilitas yang ramah disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun