Pasal 185 ayat (3) kemudian menambahkan bahwa "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila dengan suatu alat bukti yang sah lainnya".
Sehingga dalam prakteknya, seorang saksi bisa dihadirkan di persidangan tetapi harus diikuti dengan alat bukti yang lain.Â
Kemudian kita coba mengandai-andai, bagaimana jika saksi yang hadir misalnya seribu orang tanpa adanya alat bukti yang lain apakah sah?Â
Pasal 183 KUHAP mempertegas bahwa "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah".
Sehingga, walaupun saksi yang dihadirkan berjumlah seribu orang, tetap dikatakan tidak sah karena alat buktinya masih terhitung satu.
Dengan demikian, seorang saksi saja namun dikuatkan dengan alat bukti yang lain ialah sah.Â
Sehingga adagium yang mengatakan "satu saksi bukanlah saksi" tidak sepenuhnya benar sepanjang diikuti dengan alat bukti sah lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H