Mohon tunggu...
Natalius Yodiawan
Natalius Yodiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Blog ini sebagai media untuk mengasah kemampuan saya, khususnya kemampuan berpikir, menulis dan riset.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Satu Saksi Bukanlah Saksi?

30 April 2024   14:48 Diperbarui: 24 September 2024   13:21 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.com

Pasal 185 ayat (3) kemudian menambahkan bahwa "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila dengan suatu alat bukti yang sah lainnya".

Sehingga dalam prakteknya, seorang saksi bisa dihadirkan di persidangan tetapi harus diikuti dengan alat bukti yang lain. 

Kemudian kita coba mengandai-andai, bagaimana jika saksi yang hadir misalnya seribu orang tanpa adanya alat bukti yang lain apakah sah? 

Pasal 183 KUHAP mempertegas bahwa "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah".

Sehingga, walaupun saksi yang dihadirkan berjumlah seribu orang, tetap dikatakan tidak sah karena alat buktinya masih terhitung satu.

Dengan demikian, seorang saksi saja namun dikuatkan dengan alat bukti yang lain ialah sah. 

Sehingga adagium yang mengatakan "satu saksi bukanlah saksi" tidak sepenuhnya benar sepanjang diikuti dengan alat bukti sah lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun