Mohon tunggu...
Natalia Sutanti
Natalia Sutanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Pertambangan Timah Rugikan Negara 271 T: Krisis Kepercayaan dan Tantangan Etika Administrasi Publik

1 April 2024   13:06 Diperbarui: 1 April 2024   13:06 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah laporan investigasi terbaru mengungkap fakta mengejutkan bahwa dugaan korupsi di sektor pertambangan timah telah merugikan negara hingga 271 triliun rupiah. Temuan ini memicu kekhawatiran publik dan memicu pertanyaan serius tentang krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan etika administrasi publik.

Kejaksaan Agung memaparkan berbagai modus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan timah. Di antaranya adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ilegal, penambangan tanpa izin, manipulasi data produksi, dan suap kepada pejabat terkait (Suyanto, 2023).

Praktik korupsi ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membawa dampak negatif lainnya. Di antaranya adalah kerusakan lingkungan disekitar perairan dan pesisir atau deteriorasi lingkungan, rusaknya sumber daya alam biota laut, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal seperti nelayan (William, 2023).

Krisis Kepercayaan Publik

Dugaan Kasus korupsi pertambangan timah yang merugikan negara senilai 271 triliun rupiah yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha telah memperkuat krisis kepercayaan publik. Masyarakat merasa kecewa dan marah atas tindakan korup para pejabat yang seharusnya melindungi dan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.

PT Timah, sebagai BUMN yang ditugaskan untuk mengelola kekayaan alam timah di Indonesia, tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang signifikan. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat PT Timah telah berulang kali terjadi. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas dan akuntabilitas perusahaan. Pada tahun 2024, Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah terkait izin usaha pertambangan (IUP). Pada dasarnya kasus ini merupakan kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022 (Nufus, 2024).

Tantangan Etika Administrasi Publik

Dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan timah menjadi contoh nyata tantangan etika yang dihadapi administrasi publik di Indonesia. Integritas, akuntabilitas, dan transparansi adalah prinsip-prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur negara.

Namun, praktik korupsi yang marak menunjukkan bahwa masih banyak aparatur negara yang belum memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai etika tersebut.

Korupsi pertambangan timah yang menyebabkan kerugian sampai dengan Rp271 T termasuk dalam pelanggaran etika administrasi publik, hal itu dikarenakan tidak dilaksanakannya prinsip transparansi dan akuntabilitas mengenai wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimana diketahui total luas galian pada kasus ini di Bangka Belitung mencapai 170.363,064 hektare, sedangkan total luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektare (Putri, 2024).

Transparansi dan akuntabilitas merupakan ketentuan yang penting dalam pengelolaan pertambangan, hal ini diperlukan karena sektor pertambangan melibatkan berbagai pihak. Dengan diterapkannya serta dilaksanakannya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan pertambangan maka dapat membawa keuntungan yang besar seperti turut andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka korupsi yang sering terjadi di sektor pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun