Kelompok keempat menulis tentang kategori layak dan tidak layak menerima PKH dilihat dari kepemilikan aset. Kategori keempat ini adalah mengelompokkan aset termasuk diantaranya kepemilikan hewan ternak, kendaraan bermotor, usaha berjalan, tanah, rumah dan perhiasan. Perlu diperhatikan lagi status tanah dan rrumah warisan sudah termasuk aset KPM, beberapa KPM diwilayah kadang tidak ingin mencampuradukkan itu padahal meski itu diperoleh dari warisan maka secara hukum sudah termasuk kepemilikan pribadinya. Pahami juga bahwa tidak semua KPM PKH bisa mendapatkan warisan dari keluarganya.Â
Kemudian yang perlu diperhatikan kembali adalah kepemilikan kendaraan bermotor, ada beberapa jenis kendaraan motor yang dimiliki KPM dengan standar berbeda meski dibeli dengan mencicil. Logikanya KPM yang mencicil kendaraan hingga 800 ribu per bulan berarti telah memiliki penghasilan melebihi jumlah cicilannya karena mereka juga pasti memiliki pengeluaran untuk makan, bensin dan keperluan dasar lain. Maka hal ini harus dipahami KPM PKH. Kemudian hal lain yang diperhatikan jumlah minimum kepemilikan aset itu yang bisa ditoleri sesama KPM, seperti jumlah perhiasan minimal berapa gram, berapa jumlah motor yang bisa dimiliki KPM dan yang seperti apa kendaraan motor yang bisa dimiliki.
Kelompok kelima menulis tentang kategori layak dan tidak layak menerima PKH dilihat dari aksesibilitas fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kategori terkakhir mengenai fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan ini untuk membandingkan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang biasa diakses KPM PKH dan tidak bisa diakses KPM PKH karena biaya yang mahal, terlalu jauh atau alasan lainnya. Ini juga untuk membantu KPM berpikir standar yang KPM gunakan dalam menilai KPM lainnya.
6. Langkah selanjutnya membahas dan menyepakati hasil dimasing-masing kategori. Tuangkan dalam berita acara yang diketahui KPM dan pendamping.
7. Selanjutnya langkah lain yang bisa ditempuh dengan home visit dan bertanya terkait layak dan tidak menerima PKH sebelum memulai P2K2. Â
Bantuan PKH bukan bantuan yang bisa diwariskan dan dianggap penghasilan yang diberikan pemerintah karena masih banyak warga kurang mampu yang layak menerima bantuan PKH karena terkendala kuota. Maka peran aktif setiap pihak menjadi kunci peningkatan angka graduasi. Sekian sharing saya kali ini, semoga bisa membantu dan menjadi bahan pembelajaran untuk yang lain juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H