Mohon tunggu...
Natalia Maloringan
Natalia Maloringan Mohon Tunggu... Editor - Pekerja Sosial Profesional

Telah menyelesaikan studi Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung pada 2017. Sekarang bekerja sebagai Pekerja Sosial Supervisor Program Keluarga Harapan di Kementrian Sosial dengan penempatan Kabupaten Bandung. Tahun 2019, memulai melanjutkan studi Magister Terapan Pekerjaan Sosial di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung semester 2 dan tengah menganalisis teknologi-teknologi pekerjaan sosial yang bisa diupdate serta bisa dipergunakan. Pada Agustus nanti masuk pada semeter 3 dimana melakukan kajian dan pembelajaran untuk pengelolaan kebijakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Direktur JSK Hadiri Konsolidasi SDM PKH di Kabupaten Bandung

13 Desember 2019   20:26 Diperbarui: 13 Desember 2019   20:30 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram : @ppkhkabbandung

11 Desember 2019 - Direktur JSK, Dr. M.O Royani, menghadiri Konsolidasi Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bandung dan memberikan arahannya terkait evaluasi kinerja SDM PKH tahun 2019. Direktur JSK menegaskan kembali untuk seluruh SDM PKH agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.

Keberadaan KKS juga hanya diperbolehkan ada di KPM PKH atau bank, maka tidak dibenarkan bila dengan alasan apapun kartu dipegang orang lain. KPM PKH yang keluar dari PKH baik itu graduasi mandiri maupun karena non kategori tidak langsung keluar dari bantuan yang lain dan KKS juga tetap menjadi hak yang bersangkutan.

Instagram : @ppkhkabbandung
Instagram : @ppkhkabbandung
"Penerima PKH yang keluar tidak secara otomatis keluar dari program lainnya, itu akan dikaji kembali sehingga KKS harus tetap ada di KPM tersebut." Tegas beliau didepan seluruh SDM PKH Kabupaten Bandung.

Dikesempatan yang sama, Direktur JSK, juga menyampaikan bahwa, "kode etik PKH merupakan asumsi hukum positif maka seluruh pelaksana PKH dianggap telah mengetahui hal tersebut sehingga dalam pelaksanaan bisnis proses PKH harus mengacu pada tugas, fungsi dan kode etik yang ada" Ujarnya saat memberikan penjelasan terkait kode etik PKH.

Instagram : @ppkhkabbandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun