11 Desember 2019 - Direktur JSK, Dr. M.O Royani, menghadiri Konsolidasi Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bandung dan memberikan arahannya terkait evaluasi kinerja SDM PKH tahun 2019. Direktur JSK menegaskan kembali untuk seluruh SDM PKH agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.
Keberadaan KKS juga hanya diperbolehkan ada di KPM PKH atau bank, maka tidak dibenarkan bila dengan alasan apapun kartu dipegang orang lain. KPM PKH yang keluar dari PKH baik itu graduasi mandiri maupun karena non kategori tidak langsung keluar dari bantuan yang lain dan KKS juga tetap menjadi hak yang bersangkutan.
Dikesempatan yang sama, Direktur JSK, juga menyampaikan bahwa, "kode etik PKH merupakan asumsi hukum positif maka seluruh pelaksana PKH dianggap telah mengetahui hal tersebut sehingga dalam pelaksanaan bisnis proses PKH harus mengacu pada tugas, fungsi dan kode etik yang ada" Ujarnya saat memberikan penjelasan terkait kode etik PKH.
Instagram : @ppkhkabbandung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H