Mohon tunggu...
Natalia Aghata
Natalia Aghata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Analisis Konflik Pembangunan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah

27 Oktober 2017   11:21 Diperbarui: 27 Oktober 2017   11:53 20439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Menurut berita yang saya baca di m.cnnindonesia.com, awalnya PT Semen Indonesia (Persero) berencana membangun pabrik di Sukolilo, Pati Utara, Jawa Tengah pada tahun 2009 lalu. Warga pun merasa pembangunan tersebut akan mengakibatkan kerusakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Lalu, warga melakukan demonstrasi dan juga menggugat PT Semen Indonesia untuk menolak penbangunan tersebut. Perjuangan warga Sukolilo itu pun tidak sia-sia, mereka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan PT Semen Indonesia batal melakukan pembangunan di daerah tersebut. PT Semen Indonesia pun kembali merencanakan pembangunan di wilayah Pegunungan Kendeng, namun kali ini ia merencanakan untuk membangun pabrik semen di Kecamatan Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Pembangunan itu pun telah memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Konflik dimulai ketika terjadi bentrok antara PT Semen Indonesia (Persero) dengan warga Kendeng saat peletakan batu pertama tambang semen. Menurut pengakuan warga, mereka tidak pernah diberikan informasi sebelumnya mengenai pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. Bahkan, dokumen AMDAL juga tidak disosialisasikan kepada warga. Maka dari itu, warga tidak mengetahui dampak-dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tersebut apabila benar dilakukan. Kemudian warga Kendeng kembali menggugat PT Semen Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung (MA) atas penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan karst dan pembangunan pabrik semen. Mereka menyertakan bukti yang memberatkan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (Persero) dalam gugatan tersebut.

Perjuangan warga Kendeng pun dilanjutkan dengan aksi yang cukup mencengangkan di depan Istana Negara Jakarta. Para petani Kendeng melakukan aksi demonstrasi dengan mengecor kaki mereka di seberang Istana Merdeka pada bulan Maret 2017 lalu. Hal ini kemudian mencuri perhatian seluruh masyarsakat Indonesia, termasuk Presiden Jokowi.

Demonstrasi yang kontroversial ini mengundang simpati dari berbagai kalangan masyarakat yang ditunjukkan dari berbagai media di Indonesia. Melihat hal in, Presiden Jokowi pun membentuk Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar kegiatan penambangan di kawasan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang serta merekomendasikan kawasan mana yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang. Jokowi pun memutuskan untuk menghentikan pembangunan pabrik semen di Kendeng hingga KHLS selesai dilaksanakan. KLHS telah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009.

Unsur Simbolik dalam Teori Komunikasi Lingkungan

Robert Cox dalam bukunya mengatakan komunikasi lingkungan adalah komunikasi yang meliputi tindakan manusia yang didasarkan pada penggunaan simbol-simbol. Simbol-simbol tersebut meliputi kepercayaan, sikap, tingkah laku, dan penggunaan bahasa. Misalnya dalam kasus ini, simbol apa saja yang dapat memicu konflik antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia. Komunikasi lingkungan dapat menjadi ruang untuk berdialog untuk mengubah kebijakan tertentu berdasarkan konsensus yang telah dicapai bersama, hal ini dapat terjadi di ruang publik (public sphere). Lebih lanjut Cox juga mengungkapkan ada tiga prinsip tentang komunikasi lingkungan, yaitu :

  1. Komunikasi yang dilakukan oleh manusia merupakan komunikasi simbolik. Manusia akan menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menyampaikan pesannya sehingga orang lain dapat memaknai pesan tersebut.
  2. Keyakinan, sikap, dan perilaku yang berkaitan dengan alam dan lingkungan yang dimediasi oleh proses komunikasi.
  3. Ruang publik (ruang public) muncul sebagai ruang diskursif dalam konteks komunikasi lingkungan hidup. Individu-individu memiliki kesempatan untuk mempengaruhi diskusi tersebut dengan berargumen, berdebat, atau menanyakan tentang suatu topik yang sedang dibicarakan bersama.

Penilaian Resolusi Konflik

Pemerintah berupaya menyelesaikan konflik  berkepanjangan antara warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia (Persero) secara tuntas. Upaya yang kini diupayakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Seperti yang diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dalam m.cnnindonesia.com, beliau mengatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah solusi yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, sehingga pemerintah pusat tidak dapat mencegahnya.

Menurutnya, hasil KHLS akan menjadi dasar peninjauan terhadap semua yang telah dilakukan. Hasil KLHS tersebut menjadi pegangan bagi seluruh pihak yang berseteru, termasuk bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam KLHS juga akan dicantumkan daerah mana yang boleh dilakukan pertambangan dan mana yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan.

Untuk dapat menilai proses resolusi konflik yang terjadi pada konflik warga Kendeng dengan PT Semen Indonesia , terlebih dahulu kita harus memahami pengertian resolusi konflik dalam teori komunikasi. Menurut Johan Galtung, teori segitiga konflik. Dia mengatakan bahwa konflik dapat dilihat sebagai sebuah segitiga, dengan kontradiksi sikap (A) dan perilaku (B) pada puncak-puncaknya. Melalui segitiga konflik ini, kita bisa melihat bahwa kontradiksi ditentukan oleh pihak--pihak yang bertikai, hubungan mereka, dan benturan kepentingan inheren antara mereka dalam berhubungan. Sikap yang dimaksud termasuk persepsi pihak-pihak bertikai dan kesalahan persepsi antara mereka dan dalam diri mereka sendiri. Jadi, ketika ada perbedaan persepsi atau ketidaksesuaian antara sikap dan perilaku dapat dikatakan terjadi sebuah konflik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun