Pemerintah secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pada tanggal 03 Juli – 20 Juli 2021. Lalu, melalui pernyataan Presiden Joko Widodo dalam beberapa waktu lalu memberitahukan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang sampai pada tanggal 25 Juli 2021.
Penetapan kebijakan tersebut digunakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sudah memberikan dampak kepada para masyarakat. Selama masa PPKM yang sedang berlangsung saat ini banyak sejumlah aktivitas masyarakat yang harus dibatasi.
Romi mengatakan bahwa “Disaat masa PPKM begini mah banyak masyarakat yang takut untuk kepasar, dagangan saya jadi sepi sekali paling yang membeli hanya beberapa orang saja tidak seperti hari-hari biasanya. Untuk saat ini pemasukan hanya mencapai 20 persen beda jauhlah pada saat tak ada pandemi” ujar Romi.
Para pedagang di Pasar Jaya Ciracas banyak sekali mengeluhkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang berada di Indonesia, dikarenakan pemasukan yang menurun dan ditambah lagi tentang pemberlakuan masa PPKM Darurat. Para pedagang ini pun harus membayar sewa tempat untuk berjualan, sementara tidak adanya pemasukan yang berjalan.
Romi sendiri berharap agar pemerintah memberikan kelonggaran peraturan terkait dengan jam operasional. Dan berharap pemerintah berhasil menangani penyebaran lonjakan angka kasus Covid-19 agar para pedagang pun tak merasakan penurunan pendapatan, dan harus menutup toko dikarenakan tak adanya pemasukan.
Pada hari Selasa, (30/11/2021) jam operasional di Pasar Jaya Ciracas hanya sampai pada pukul 17.00 saja. Peraturan untuk para pedagang diwajibkan untuk melakukan program vaksinasi Covid-19, dan juga melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H