Dosen pangampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
NIM : 43221010115
Nama : Natasha Puspa Faradilla
Kampus : Universitas Mercu Buana
Paideia : Mendidik ala Plato
Siapakah Plato?
Plato adalah seorang filsuf besar dari Athena yang hidup antara 428-347 SM. Ia merupakan salah satu tokoh penting di dunia Yunani Kuno dan sangat berpengaruh dalam sejarah pemikiran Barat. Ia adalah murid dari Socrates dan guru dari Aristoteles.
Plato lahir pada 428 SM saat Athena masih menikmati posisi puncak sebagai pemimpin Liga Delos. Athena adalah polis atau negara kota penganut sistem demokrasi yang memiliki kekuatan militer dan maritim, serta kultur intelektual dan artistik yang jauh mengungguli polis-polis lain di Yunani. Keluarga Plato berasal dari kalangan aristokrat atau bangsawan yang juga memiliki peran penting bagi politik Atena.
Lalu apa itu Paideia?
Paideia (py-dee-a), berdasarkan istilah Yunani "pais, paidos" (bahasa Yunani: Â "pendidikan," atau "belajar"), sistem pendidikan, dan pembinaan pada budaya Yunani klasik dan Helenistik (Yunani-Romawi) memasukkan mata pelajaran misalnya senam, rapikan bahasa, retorika, dialektika, logika, musik, matematika, geografi, sejarah alam , dan filsafat.
Istilah Paideia merujuk pada Pendidikan dan pembentukan seorang anak secara umum yang digunakan sebagai proses transmisi kebudayaan sebuah bangsa kepada penerusnya. Di Yunani Kuno, tugas Paideia dijalankan oleh para penyair yang konsepnya mirip dengan cara mengajar wali songo dan juga para dalang di Jawa.
Pendidikan Paideia menurut Plato adalah yang awalnya pembentukan moral, baru kemudian pembentukan intelektualnya. Pendidikan tersebut dilakukan dengan cara yang pertama, membentuk terlebih dahulu seorang anak, lalu kemudian membentuk intelektualnya.
Menurut Plato, kurikulum Pendidikan untuk membentuk moral seorang anak. Dengan membentuk moral seorang anak maka anak tersebut akan memiliki sebuah kebiasaan yang dikehendaki. Terdiri dari music (olah rasa bagi jiwa) yang dapat berupa segala bentuk karya sastra seperti puisi, ragam mitor, dan narasi tentang berbagai hal termasuk tentang yang illahi. Dan gimnastik (olah fisik bagi tubuh) yang dapat berupa olah raga atau lain sebagainya. Namun gimnastik yang dimaksud Plato bukan hanya olahraga namun juga ada praktik ekspedisi tempur serta pemilihan makanan dan minuman yang tepat yang ditujukan untuk jiwa seorang anak.
Pendidikan menurut Plato bukan Teknik atau ilmu baru melainkan jiwa. Oleh karena itu pertama yang perlu di pahami adalah jiwa manusia itu sendiri. Sehingga dengan memahami jiwa manusia, kurikulum Pendidikan tersebut akan dapat dijalankan. Tiga pengandaian dasar Pendidikan menurut Plato :
1.Plato melihat jiwa manusia terutama anak-anak, masih sangat mudah dibentuk.
2.Jiwa anak muda itu akan dibentuk dengan cara khusus. Jadi Pendidikan hanya mengarahkan jiwa tersebut ke arah yang benar.
3.Pendidikan pada usia dini pertama-tama merupakan Pendidikan karakter.
Jadi menurut Plato daripada hanya sekedar membuat anak memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Tugas pendidik yang terpenting adalah "mengarahkan Hasrat" anak didik dengan tepat sehingga Hasrat di tingkat nafsu, ego, dan rasa bangga diri serta Hasrat intelektulanya akan terarah ke kebaikan.
Lalu menurut Plato tujuan Pendidikan adalah menciptakan manusia yang adil dan benar, manusia yang indah, elok, dan baik. Manusia yang elok dan baik harus memiliki keutamaan keugaharian, keberanian, dan kebijaksanaan lalu kemudian manusia tersebut disebut sebagai manusia yang adil. Plato membagi tiga jiwa manusia :
1.Epithumia (perut ke bawah) : nafsu makan, minum, dan sex  ataupun uang yang sifatnya tak terbatas. Disimbolkan dengan kuda hitam. Keutamannya adalah keugaharian (sophrosune)
2.Thumos (dada) : Hasrat bangga diri. Disimbolkan dengan kuda putih. Keutamaannya adalah keberanian (andreia).
3.Rasio (kepala) : rasional artinya tahu batas untuk kebaikan. Disimbolkan dengan sais; manusia. Keutamaannya adalah kebijaksanaan (Sophia).
Dalam karya dialog-nya yang berjudul Phaedrus (246a-254e) (ditulis 360 SM), Plato mengajukan sebuah alegori (metafora) tentang kereta perang yang ditarik dua ekor kuda bersayap, yang dikendalikan oleh seorang kusir sebagai petarung.
Satu kuda hitam disebelah kiri yang melambangkan emosi dan perasaan manusia yang liar. Dan satu kuda putih disebelah kanan yang melambangkan keberanian, heroism, semangat dan moralitas. Lalu sang kusir melambangkan akal manusia yang harus mengendalikan kedua ekor kudanya, terutama jika ia gagal mengendalikan kuda hitamnya maka akan jatuh ke kegelapan.
Bagi Plato, hanya mereka yang dapat mengendalikan perasaan dan emosinya dengan akal dan akal yang mengalami pencerahan. Bagi Plato, perasaan dan emosi manusia sangat buruk, selalu menghalangi aktivitas akal dan menutup pintu menuju dunia pencerahan. Jadi, semakin kita rasional dan bernalar, semakin agung diri kita, dan pintu gerbang pencerahan terbuka lebar untuk kita.
Apa yang dimaksud dengan kejahatan dan kejahatan korupsi?
Kejahatan sering didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar aturan hukum dan seseorang dapat dihukum. Tindak pidana terjadi ketika seseorang secara langsung atau tidak langsung melanggar hukum atau terlibat dalam beberapa bentuk kelalaian yang dapat menyebabkan hukuman. Dari perspektif hukum ini, aktivitas kriminal terlihat aktif dan orang melakukan kejahatan. Tapi sebenarnya "tidak bertindak" bisa menjadi semacam kejahatan. Â Ada juga sudut pandang moral :
1. mens rea (niat untuk melakukan tindakan) Â
2. actus reus (tindakan yang dilakukan tanpa dipaksa oleh orang lain)
Menurut Emile Durkheim, penjelasan perilaku manusia (khususnya perilaku buruk manusia) terletak pada kelompok dan organisasi sosial daripada individu. Dalam konteks ini, Durkheim memperkenalkan istilah anomie (runtuhnya tatanan sosial karena hilangnya norma dan nilai). Â
Menurut Durkheim, faktor yang sama bekerja di kedua sisi. Bukan jumlah yang menyebabkan ini, itu adalah perubahan mendadak. Orang yang tiba-tiba bermimpi cenderung menjadi lebih kaya dari yang mereka kira, percaya bahwa tidak ada yang tidak mungkin. Â
Di zaman yang berubah dengan cepat ini, orang tiba-tiba tenggelam dalam cara hidup yang asing, dan aturan yang dulu mengatur perilaku mereka tidak lagi diikuti. Â
Durkheim percaya bahwa keinginan manusia tidak terbatas, jurang maut yang tak terpuaskan. Karena alam tidak menetapkan batas biologis yang ketat pada kemampuan manusia seperti mengatur organisme lain seperti hewan.
Albert Bandura (Observational Learning) berpendapat bahwa individu mempelajari kekerasan dan agresi melalui behavioral modeling: anak belajar bagaimana bertingkah laku melalui peniruan tingkah laku orang lain.jadi tingkah laku secara sosial di trasmisikan melalui contoh-contoh yang terutama datang dari keluarga, sub-budaya dan media massa.
Lalu apa itu korupsi? Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corcorio atau cortusus. Korupsi memiliki banyak arti. Artinya, tindakan menghancurkan atau menghancurkan. Korupsi juga berarti korupsi, kejelekan, kebejatan moral, ketidakjujuran, suap, maksiat, penyimpangan dari kesucian, perkataan atau perkataan yang menyinggung atau memfitnah. Â
Kata 'corruptio' dalam bahasa Inggris disebut 'Corruption' dan 'Corporateie' dalam bahasa Belanda. Kata Belanda untuk "korupsi" masuk ke Kementerian Keuangan Indonesia dan menjadi "korupsi". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah (korporasi, organisasi, yayasan, dll) untuk keuntungan pribadi atau lainnya. Â
Menurut Robert Klitgaard, "Korupsi adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari tugas resmi suatu instansi pemerintah atau melanggar aturan untuk melakukan perbuatan pribadi demi reputasi atau uang (baik perseorangan, kelompok)".
Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan hukum pidana?
Hukum perdata adalah hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain. Undang-undang ini mengatur hubungan antara individu dan individu pribadi. Fokus hukum perdata adalah pada kepentingan individu atau kepentingan pribadi. Â
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menyelenggarakan ketertiban sosial terhadap perbuatan yang dilarang atau melawan hukum dengan ancaman sanksi tertentu. Â
Pada prinsipnya KUHP sebagaimana diatur dalam KUHP dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum pidana (umumnya) memiliki dampak langsung terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, ketika kejahatan dilakukan, mereka mempengaruhi keamanan, perdamaian, kesejahteraan dan ketertiban umum masyarakat. Â
Hukum pidana sendiri merupakan upaya terakhir (last resort) untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, dalam kasus pelanggaran aturan, ada sanksi wajib yang mengarah pada pemidanaan pelaku.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata itu sendiri merupakan hukum privat yang bertujuan mengatur hubungan antar individu, yaitu untuk kepentingan individu. Â
Dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan hukum perdata KUHPerdata hanya secara langsung mempengaruhi pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak secara langsung mempengaruhi kepentingan umum. Â
Contoh hukum perdata dan pidana :
1.Contoh hukum pidana: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
2.Contoh hukum perdata: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
Mengapa bisa terjadi tindak kejahatan dan korupsi?
Penyebab kejahatan menurut teori
Sue Titus Reade mengatakan kejahatan adalah perbuatan atau kelalaian yang disengaja yang melanggar hukum pidana atau putusan pengadilan, yang bukan merupakan pembelaan atau pembenaran, dan yang dapat dihukum sebagai kejahatan atau pelanggaran oleh negara, terang saya. Â
Kejahatan berasal dari banyak hal. Yaitu : Â
1. Teori Biologi Â
Teori ini menyatakan bahwa faktor fisiologis dan susunan fisik seseorang berasal dari lahir. Gen dan keturunan dapat menyebabkan penyimpangan perilaku. Warisan dari jenis kecenderungan abnormal ini dapat menghasilkan perilaku menyimpang dan mengarah pada perilaku sosiopat. Misalnya, cacat bawaan yang berhubungan dengan sifat pelaku dan penyakit mental, faktor biologis juga menunjukkan bahwa kejahatan dapat dikenali dari penampilan pelaku, dan lain-lain. Namun hal ini tidak dapat dijadikan sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan, hanya digunakan sebagai teori untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan. Â
2. Teori Psikogenetik Â
Dalam teori ini, perilaku kriminal dikaitkan dengan kecerdasan, sifat kepribadian, motivasi, sikap yang salah, imajinasi, rasionalisasi, internalisasi diri palsu, konflik internal, emosi kontroversial, dan kecenderungan psikopatologis, dikatakan terjadi karena Artinya, tindakan melawan kejahatan bereaksi. hingga masalah psikologis.
 3. Teori Sosialitas
 Teori ini berpendapat bahwa penyebab perilaku jahat murni sosiologis atau sosiopsikologis adalah karena struktur sosial yang menyimpang, tekanan teman sebaya, peran sosial, status sosial, atau cacat simbolik batin menjelaskan bahwa itu adalah efek dari Perilaku jahat dibentuk oleh lingkungan yang buruk. Â
4. Teori Perdebatan Subkultur Â
Menurut teori ini, perilaku kriminal adalah properti dari struktur sosial dengan pola budaya yang khas dari lingkungan dan masyarakat yang dialami oleh pelaku. Hal ini mungkin disebabkan oleh kepadatan penduduk, status sosial ekonomi penduduk yang rendah, kondisi fisik desa yang sangat buruk, atau tingkat keluarga yang tinggi atau gangguan sosial tingkat tinggi. Tujuan dari faktor ini adalah untuk memahami penyebab kejahatan berdasarkan lokasi geografis tertentu dimana kejahatan itu terjadi.
Penyebab korupsi menurut teori
Teori Jack Bologne (GONE)
Jack Bologne mengatakan bahwa orang korupsi disebabkan karena adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan tanpa adanya pengawasan yang jelas.
1. Greedy (Keserakahan)
Greedy, terkait dengan keserakahan para pelaku korupsi. Para pelaku korupsi tersebut merasa bahwa ia tidak puas dengan harta yang ia miliki. Oleh karena itu keserakahan inilah yang mendorong ia untuk melakukan korupsi.
2. Opportunity (Kesempatan)
Kesempatan terkait dengan peluang keadaan dimana para pelaku korupsi merasa ada celah bahwa ia dapat melakukan korupsi. Biasanya pelaku korupsi adalah orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Karena status tersebutlah di anggap sebagai kesempatan oleh koruptor untuk melakukan korupsi.
3. Needs (Kebutuhan)
Sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu menganggap bahwa semua kebutuhannya belum tercukupi.
4. Exposes
Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memiliki efek jera untuk pelaku.
Factor internal terjadinya korupsi
1. Keserakahan
Manusia  Faktor internal pertama yang menyebabkan korupsi adalah keserakahan manusia. Setiap orang memiliki sikap rakus, selalu merasa tidak mampu, dan memiliki keinginan yang kuat untuk memiliki segalanya. Jika Anda tidak bisa mengendalikan diri, korupsi akan datang dari Anda. Â
2 Gaya hidup berorientasi konsumsi Â
Banyak orang memilih gaya hidup berorientasi konsumsi agar dapat diterima di lingkungan sosial. Hal ini dapat menyebabkan korupsi yang disengaja. Konsumerisme adalah perilaku lebih memilih untuk membeli hal-hal yang tidak penting dengan harga tinggi atau rendah. Tindakan ini akan membantu memuaskan semua keinginan sementara. Â Â
3. Dorongan Keluarga Â
Karena statusnya yang tinggi, beberapa orang berubah status karena korupsi. Bahkan pelaku tindak pidana korupsi didorong oleh keluarganya untuk melakukan perbuatan tersebut. Tentu saja, ini didasarkan pada kebutuhan keluarga.
Factor eksternal terjadinya korupsi
1. Aspek Kesadaran Masyarakat Terhadap Korupsi Â
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang korupsi dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak menyadari bahwa dirinya terlibat korupsi atau menjadi korban utama korupsi. Masyarakat juga tidak mengerti apakah korupsi dapat dicegah dan diberantas. Â
2. Ekonomi Â
Korupsi terutama disebabkan oleh faktor ekonomi. Ada yang mati-matian mencari korupsi karena banyak yang merasa harus hidup dan berpenghasilan kecil. Aspek ekonomi mungkin menjadi alasan mengapa orang merasa harus mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Â
3. Aspek politik Â
Aspek politik dapat mengarah pada korupsi yang ada. Tindakan ini diambil karena mereka memiliki kedudukan atau kekuasaan yang tinggi di dalam pemerintahan. Untuk tetap menjabat dan memenangkan politik, banyak yang melakukan korupsi. Â
4. Aspek Organisasi Â
Penyebab utama korupsi adalah aspek organisasi. Organisasi tidak memiliki aturan yang keras dan cepat, jadi ini biasanya didukung. Juga, organisasi tidak memiliki pemimpin teladan. Lebih buruk lagi, organisasi tidak memiliki badan pengawasan dan sistem kontrol manajemen yang lemah.
Kaitan penyebab terjadinya kejahatan dan korupsi dengan Pendidikan Paideia
Jika melihat Pendidikan Paideia ala Plato, terjadinya tindak kejahatan maupun korupsi dikarenakan adanya Hasrat manusia yang terletak di Ephitumia. Hasrat tersebut berupa nafsu akan uang yang tidak terbatas. Jika dikaitkan dengan Alegori kereta perang, seseorang yang melakukan kejahatan baik korupsi atau yang lainnya, maka dikatakan bahwa ia tidak bisa mengendalikan kuda hitamnya yang berujung pada jatuh ke kegelapan. Hal ini juga menurut Plato terjadi karena tidak adanya Pendidikan moral yang menuntun jiwa ke arah yang elok dan baik.
Bagaimana upaya negara mencegah tindak kejahatan korupsi?
Berikut ini adalah strategi yang dibuat negara untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia :
1. Strategi Pencegahan Â
Strategi pencegahan bertujuan untuk mencegah korupsi dengan menghilangkan atau meminimalkan penyebab atau peluang terjadinya korupsi. Â
a. Penguatan DPR Â
b. Penguatan Mahkamah Agung dan Sistem Peradilan Â
c. Penetapan Kode Etik Sektor Publik Â
e. Penetapan Kode Etik Partai Politik dan Profesi Â
f. Penyelidikan Lanjutan Penyebab Korupsi Â
g. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
h. Perencanaan Strategis dan Persyaratan Akuntabilitas Kinerja Pelaporan ke Instansi Pemerintah
i. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan
j. Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BKMN)
k. Peningkatan kualitas pelayanan publik
l. Kampanye penciptaan nilai anti korupsi
2. Operasi Detektif
Operasi Detektif ditujukan untuk mengungkap adanya praktik korupsi. Strategi detektif dapat diterapkan dengan cara-cara berikut: Â
a. Perbaikan sistem dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Â
b. Penerapan persyaratan pelaporan tertentu untuk transaksi keuangan. Â
c. Laporan PNS dan barang milik pribadi PNS. Â
d. Keterlibatan Indonesia dalam gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di dunia internasional. Â
e. Mulai menggunakan Nomor Penduduk Nasional. Â
f. Meningkatkan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi. Â
3. Strategi Pemberantasan Â
Strategi Pemberantasan dimaksudkan untuk menangani atau mengusut praktik korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi supresi dapat diterapkan dengan cara-cara berikut: Â
a. Pembentukan badan/panitia antikorupsi. Â
b. Penyidikan, penuntutan, persidangan dan penghukuman terhadap pembocor besar (memancing ikan besar). Â
c. Identifikasi jenis atau kelompok korupsi yang harus diberantas sebagai prioritas. Â
d. Penerapan konsep pembuktian terbalik. Â
e. Penelitian dan evaluasi yang sedang berlangsung terhadap proses penanganan kasus korupsi dalam sistem peradilan pidana. Â
f. Terlaksananya sistem pengawasan terpadu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
g. Publikasi kasus korupsi dan analisisnya. Â
h. Penataan Ulang Amanat Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan serta Standar Praktek antara Penyidik, PPNS dan Penuntut Umum.
Namun upaya negara membuat strategi untuk mengurangi ataupun mencegah tindakan korupsi tersebut masih belum berhasil sebelumnya. Kenyataanya banyak pelaku tindak kejahatan korupsi yang berasal dari Lembaga yang bertugas untuk mencegah korupsi. Karena merasa memiliki jabatan serta kekuasaan mereka para pelaku mengambil kesempatan itu untuk melakukan korupsi. Kejahatan tersebut yang membuat negara rugi dan juga membuat rakyat ikut dirugikan. Undang-undang pun dibuat untuk melindungi korban, karena para pelaku korupsi sepertinya tidak takut dengan hukuman yang tertera pada undang-undang bahkan menganggap sepele. Seharusnya, hukuman untuk koruptor adalah yang membuat efek jera seperti dimiskinkan ataupun yang lainnya yang membuat efek jera. Dengan hukuman dimiskinkan menurut saya dapat membuat para pelaku jera dan hukuman ini juga tidak melanggar HAM. Walaupun tidak bisa menghilangkan kejahatan korupsi sepenuhnya namun setidaknya bisa menguranginya.
Contoh kasus tindak pidana kprupsi yang tertuang pada II No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 2 Tahun 2001
1. Merugikan keuangan negara
Maksud dari merugikan keuangan negara adalah Perorangan, Pejabat Publik ("PNS"), dan Pejabat Pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya, kesempatan atau fasilitas yang tersedia, dan melakukan tindak pidana korupsi. Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
Contoh kasusnya adalah kasus korupsi Surya Darmadi yang merupakan pengusaha minyak goreng dengan merek Palma yang timbul akibat dari penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
2. Suap-menyuap
Suap adalah tindakan pengguna jasa yang secara aktif memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau pejabat pemerintah untuk memperlancar usaha, meskipun bertentangan dengan prosedur.
Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:
a. Pasal 5 UU 20/2021;
b. Pasal 6 UU 20/2021;
c. Pasal 11 UU 20/2021;
d. Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2021;
e. Pasal 13 UU 31/1999.
Contoh kasusnya adalah Usman Effendi yang merupakan narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan yang memberi suap senilai Rp 525 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak dijadikan tersangka.
3. Penggelapan dalam jabatan
Penggelapan resmi adalah penggelapan uang atau surat berharga yang disengaja, terutama pemalsuan buku dan daftar untuk pengawasan pemerintah, dan merobek dan menghancurkan bukti suap untuk melindungi suap. Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.
Contoh kasusnya adalah Rosit Joko Santoso, pria berusia 55 tahun yang menjadi buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sejak 2018 lalu.
4. Pemerasan
Pemerasan adalah tindakan petugas layanan untuk secara agresif melayani atau menuntut kompensasi dari pengguna layanan agar dapat memberikan layanan dengan cepat meskipun melanggar prosedur. Pemerasan dimaksudkan untuk mengandung unsur janji atau meminta sesuatu dari pemberian. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (g), dan (h) UU 20/2001.
Contoh kasusnya adalah tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, diduga menerima uang senilai Rp 650 juta.
5. Perbuatan curang
Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan orang lain. Menurut UU 20/2001, Pasal 7(1), mereka yang melakukan penipuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling lama 1 tahun dan paling banyak denda 350 juta rupiah.
Contoh kasusnya adalah PT Asabri yang telah melakukan perbuatan curang sejak tahun 2012 sampai dengan 2019 yang kerugiannya mencapai Rp 22,78 triliun.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf (i) UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Contoh kasusnya adalah Ratu Atut Chosiyah yang diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Dam juga Wawan adiknya, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang yang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
7. Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Contoh kasus gratifikasi adalah Rachmat Yasin mantan bupati Bogor disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Dana itu untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Kesimpulan
Jika melihat Pendidikan Paideia ala Plato, terjadinya tindak kejahatan maupun korupsi dikarenakan adanya hasrat manusia yang terletak di Ephitumia. Walaupun setiap manusia pasti memiliki hasrat Ephitumia, menurut Plato melalui Pendidikan Paideia yakni Pendidikan moral untuk membuat jiwa muda menjadi elok dan baik, hasrat tersebut dapat di control agar jiwa manusia tersebut tidak terjerumus dalam kegelapan. Emile Durkheim juga mengatakan bahwa kejahatan terjadi karena hilangnya norma dan nilai dalam manusia. Jack Bologne (GONE) mengatakan bahwa orang korupsi disebabkan karena adanya keserakahan (greedy), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan tanpa adanya pengawasan yang jelas (exposes). Lalu Max Weber mengatakan bahwa untuk mencapai surga maka manusia harus bahagia di dunia. Manusia bahagia dengan cara memiliki banyak uang atau "kaya" untuk itu Max Weber mengubah pemikiran masyarakat untuk bekerja ulet, dan manusia yang "kaya" akan lebih bijaksana dari pada yang miskin.
Citasi :
1. Renata Christha Auli, S. (2022, Oktober 21). Bentuk-Bentuk Korupsi dan Aturannya di Indonesia. Dipetik November 2022, dari hukum online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-korupsi-dan-aturannya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/
2. Margaretha. (t.thn.). Mengapa Orang Melakukan Kejahatan? Dipetik November 2022, dari psikologi unair: https://psikologi.unair.ac.id/id_ID/artikel-mengapa-orang-melakukan-kejahatan/
3. Rahmat, I. (2013, November 3). Alegori Kereta Perang Filsuf Plato. Dipetik November 2022, dari blogspot: https://ioanesrakhmat.blogspot.com/2013/11/alegori-kereta-perang-filsuf-plato.html
4. Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (2022, Mei 13). Intisari Perbedaan hukum Pidana dan Perdata. Dipetik November 2022, dari hukum online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/intisari-perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata-lt57f2f9bce942f
5. Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal. Dipetik November 2022, dari repository umy: http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/17252/BAB%20II.pdf
6. Christvidya, K. P. (2022, Februari 25). 7 Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Terjadinya Korupsi di Indonesia. Dipetik November 2022, dari fimela: https://www.fimela.com/lifestyle/read/4895746/7-faktor-internal-dan-eksternal-penyebab-terjadinya-korupsi-di-indonesia
7. Dr. A. Setyo Wibowo, S. (2022, Agustus 5). Paidea: Mendidik Ala Platon. Dipetik November 2022, dari youtube: https://www.youtube.com/watch?v=lQHQ8x-qR98&t=1757s
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H