Mohon tunggu...
Nasywa Nur Syahida Roufi
Nasywa Nur Syahida Roufi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Mahasiswa dengan minat dalam menulis dan berbagi pemikiran melalui blog. Menggunakan Kompasiana sebagai platform untuk menyampaikan ide, wawasan, dan pengalaman yang relevan serta bermanfaat bagi pembaca. Berharap dapat menjalin diskusi yang bermakna dan saling menginspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebijakan STR dalam Transformasi Pelayanan Kesehatan

7 Januari 2025   18:42 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:07 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. Dalam Upaya meningkatkan pelayanan Kesehatan, tentunya tidak terlepas dari peran tenaga medis serta tenaga Kesehatan yang professional dan kompeten. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

APA ITU STR ? Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen resmi dan juga instrument penting bagi tenaga medis serta tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanannya. Surat Tanda Registrasi (STR) sendiri berfungsi sebagai bukti bahwa seorang tenaga medis atau tenaga Kesehatan telah memiliki kompetensi dan memenuhi standar kualifikasi serta telah ahli di bidang pekerjaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. STR mencakup informasi penting seperti nama lengkap, nomor registrasi, bidang keahlian, serta tanggal penerbitan. STR juga berfungsi sebagai alat identifikasi resmi bagi tenaga kesehatan saat melakukan praktik atau memberikan layanan kepada pasien. Selain itu, STR juga dapat dicabut jika seorang tenaga kesehatan melanggar kode etik dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesional dalam kesehatan yang telah ditetapkan.

Berikut Peran STR bagi Tenaga Kesehatan ;

1. Mengkonfirmasi kelayakan untuk praktik di bidang kesehatan tertentu.

2. Identifikasi resmi bahwa tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan medis adalah individu yang memiliki keahlian.

3. Pemeliharaan standar profesional dengan memerlukan pembaruan secara berkala.

4. Perlindungan Pasien untuk memastikan tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki kompetensi yang memadai dan memenuhi standar etika dan keamanan yang ditetapkan.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan STR, Ketidakmerataan pemahaman dan kesadaran di kalangan tenaga kesehatan mengenai pentingnya kepemilikan STR menjadi salah satu tantangan utama. Prosedur yang panjang dan rumit juga membuat banyak tenaga kesehatan enggan untuk mengurus STR mereka. Selain kendala administratif,pengawasan terhadap standar profesi tenaga kesehatan yang masih lemah.Tanpa pengawasan yang ketat,sulit untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan mematuhi standar profesi setelah mendapatkan STR hingga mengakibatkan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dampak Kebijakan STR Terhadap Pelayanan Kesehatan :

1. Peningkatan Kualitas Tenaga Kesehatan

2. Peningkatan Kepercayaan Pasien

3. Pengawasan dan Akuntabilitas, untuk mencegah terjadinya praktik ilegal.

4. Terjaminnya Keamanan Pelayanan Kesehatan.

5. Dampak pada Tenaga Kesehatan, dapat mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka sesuai dengan standar yang berlaku.

6. Pengaruh pada Penyediaan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, untuk selalu mematuhi standar hukum dan profesional.

Permasalahan STR Bagi Tenaga Kesehatan di Indonesia seringkali melibatkan sejumlah isu yang berpotensi menimbulkan sanksi atau pelanggaran hukum. Berikut permasalahan umum terkait  STR ;

1. Penyalahgunaan atau pemalsuan STR

2. STR Kedaluwarsa atau Tidak Diperpanjang

3. Kualifikasi Tidak Memadai

Langkah-langkah untuk Menangani Permasalahan STR :

1. Edukasi kepada tenaga kesehatan terkait pentingnya memiliki STR yang sah dan selalu memperbaharui dokumen tersebut.

2. Pengawasan yang ketat dari Dinas Kesehatan dan organisasi profesi, dengan melakukan pengawasan rutin.

3. Sanksi tegas kepada oknum tenaga kesehatan yang terbukti melanggar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun