Ditambah lagi untuk mewujudkan kemakmuran bersama, negara dalam hal ini pemerintah sebagai pencipta konstitusi harus menegakkan tujuan nasional melalui produk hukum yang kaya akan prinsip keadilan sosial. Keadilan menjadi tujuan dasar hukum, hukum diciptakan di dalam negara untuk mempromosikan keadilan sosial serta mendapatkan arti merdeka secara layak.
Dan untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk saling menyayangi, membantu, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerja sama dalam mewujudkan kedamaian negara.
Permalink: https://www.academia.edu/9989886
https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/toleransi/article/viewFile/453/434
Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia | Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
https://ummaspul.e-journal.id/JKM/article/download/5061/2169
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/01050051/makna-alinea-pertama-pembukaan-uud-1945
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H