Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945, memberikan peluang baru bagi penyelenggaraan negara untuk lebih mengutamakan kesejahteraan umum (yaitu kesejahteraan rakyat) dalam arti praktis. Masih terlalu banyak orang yang dianggap miskin, padahal UUD 1945 sudah sangat berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin kesejahteraan rakyat dan pada hakikatnya, cita-cita dan suasana kebatinan bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang bersifat universal, seperti cita-cita moral, cita-cita hukum, kemerdekaan, keadilan, dan perikemanusiaan.
Selain universal, nilai-nilai yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 juga bersifat lestari.
Artinya, nilai-nilai tersebut akan terus hidup dan mampu menampung dinamika masyarakat sehingga tetap menjadi landasan bangsa dan negara Indonesia.
'Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.' Hal diatas merupakan alinea pertama UUD 1945.
Alinea ini bermakna bahwa kemerdekaan adalah hak asasi manusia. Namun, kemerdekaan seseorang harus tunduk pada kemerdekaan bersama sebagai bangsa. Inilah yang membuat yang diutamakan dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah hak kemerdekaan bangsa dan bukan hak individu. Tetapi kalimat kemerdekaan hak segala bangsa menurut saya masih belum sesuai dengan kenyataan di Indonesia.
Melihat ketimpangan sosial yang juga masih terasa sangat kental menjadi salah satu bukti bahwasanya kita belum 'merdeka' secara
langsung. Masih banyak sekali rakyat di lapangan yang masih sangat membutuhkan bantuan dari negara.
Selain itu Indonesia sendiri merupakan negara hukum tetapi jika kita lihat dari implementasi hukum dan hak asasi manusia, masih banyak sekali penerapannya yang tidak tepat sasaran. Mekanisme penegakan hukum juga harusnya mampu melindungi hak warga negaranya dari ketidakadilan dengan prinsip kemanusiaan dan saling menghormati terhadap keberlangsungan hukum yang ada.
Hal hal seperti dibidang ekonomi juga. Â Pajak sendiri seharusnya menjadi instrumen penting negara terlebih untuk infrastuktur dan masyarakat. Contohnya adalah pajak negara yang saat ini masih belum mengenai objek seharusnya. Ini disebabkan masih maraknya korupsi serta kegiatan penyelewengan dana pajak. Tanggung jawab pemerintahan dalam menanggulangi ketimpangan sosial di bidang ekonomi juga masih kurang padahal negara sendiri memilik peran yang sangat strategis dalam memerangi kemiskinan.
Di bidang agama sendiri secara konstitusional ditegaskan dalam rumusan  juga Pancasila pada pembukaan dan pasal 29 UUD Tahun 1945, Landasan idil Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam penjelasan UUD Tahun 1945 sila pertama tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna bahwa kewajiban pemerintah dan para penelenggara negara lainnya untuk memelihara bud pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita cita moral yang luhur. Tetapi jika kita melihat di implementasinya sendiri, masih banyak rasisme di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat.
Kesimpulan:
Indonesia saat ini belum dapat di anggap sebagai negara yang merdeka secara masyarakat. Hal ini disebabkan masih banyaknya penerapan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 utamanya di alinea pertama. Sudah seharusnya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengimplementasikan UUD 1945 ke kehidupan sekitar.