Sanksi bagi Pelaku Perundungan: Memberikan hukuman tegas kepada pelaku bullying, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Penguatan Undang-Undang Diskriminasi: Mengimplementasikan kebijakan yang melindungi setiap individu dari diskriminasi, termasuk berdasarkan warna kulit.
Pemberdayaan Komnas HAM dan LSM: Melibatkan lembaga terkait untuk melindungi hak-hak mereka yang menjadi korban.
4. Pemberdayaan Komunitas
Kegiatan Komunitas Lokal: Mengadakan diskusi atau kegiatan yang mempromosikan persatuan dan menghormati keberagaman.
Tokoh Panutan: Memanfaatkan figur publik, seperti artis atau atlet, untuk menjadi duta keberagaman dan penerimaan diri.
5. Meningkatkan Kesadaran Individu
Pentingnya Self-Awareness: Mengajarkan setiap individu untuk merenungkan tindakan mereka dan memahami dampak negatif perundungan.
Latihan Empati: Melatih masyarakat untuk memahami perspektif orang lain dan membangun rasa empati terhadap mereka yang berbeda.
6. Merayakan Keberagaman
Hari Penghargaan Keragaman: Mengadakan perayaan atau acara nasional yang menyoroti keindahan keberagaman budaya dan fisik di Indonesia.