Mohon tunggu...
Nasywa eka syafitri
Nasywa eka syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa IAIN kendari

banyak banyak bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kartel Yamaha dan Honda

21 Desember 2023   03:07 Diperbarui: 21 Desember 2023   04:32 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartel adalah kelompok produsen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi

Peninjauan yang di lakukan Mahkama agung terhadap pabrik sepeda motor asal Jepang yaitu PT Astra  Honda Motor dan PT yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia terbukti sah melakukan kartel harga penjualan sepeda motor matik pada periode 2013-2015. (Dikutip CNBC Indonesia)

Kasus kartel motor  Honda dan Yamaha ini berawal saat KPPU mengendus adanya praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut mengenai kartel ini, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktek kartel Yamaha dan Honda. Sebagai hukumnya Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai hal ini menurut saya kartel ini sangat merugikan masyarakat dimana dillah hal ini terjadi permainan harga yang menyebabkan konsumen atau masyarakat harus membayar lebih mahal dari semestinya. Sehingga dampak dari kartel ini menyebabkan masyarakat tidak dapat mendapatkan harga barang sesuai dengan kualitas nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun