Mohon tunggu...
Nasywa Athifah Putri
Nasywa Athifah Putri Mohon Tunggu... Jurnalis - Undergraduate Journalism Student at Universitas Padjadjaran

I'm an undergraduate journalism student. A highly inspired and hard workin individual in organization and communication. Have a multimedia-based educational background and experienced in creative media, such as graphic design and content creation. I also have some organizational experience. Have an interest in exploring new ideas and organizing a program or an event.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Arisan Menjadi Jebakan, Modus Penipuan dan Kerentanan Sistem Keamanan

29 Desember 2023   15:02 Diperbarui: 29 Desember 2023   15:08 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arisan dapat dikatakan sebagai salah satu tradisi sosial yang kemudian menjadi budaya di beberapa kelompok. Kegiatan ini melibatkan sekelompok orang yang mengumpulkan uang dan nantinya akan diundi secara berkala untuk pihak yang akan memenangkan uang tersebut. Namun, kegiatan yang digunakan sebagai sarana untuk mengeratkan tali silaturahmi ini telah bergeser. Munculnya oknum-oknum tidak bertanggung jawab menimbulkan adanya modus penipuan arisan. Tak lagi untuk menjalin kekeluargaan, arisan kini dapat menjadi kegiatan yang merugikan.

Mengajak seseorang untuk bergabung dalam kegiatan arisan bukan perkara yang sulit, terkhusus jika satu sama lain sudah saling mengenal. Apalagi jika arisan tersebut dapat memberi keuntungan yang lebih bagi para pengikutnya. Uang memang merupakan salah satu hal yang paling menggiurkan bagi sebagian orang. Penawaran yang menguntungkan dan menjanjikan merupakan salah satu strategi untuk menarik perhatian.

Atas dasar kepercayaan, orang-orang dapat lebih mudah membuat kesepakatan. Bahkan, kesepakatan tersebut dapat terjadi tanpa bukti atau perjanjian tertulis. Hal ini yang membuat modus penipuan dapat lebih mudah terjadi. Demi menguntungkan dirinya sendiri, pelaku akan membuat para korban percaya terlebih dahulu dan nantinya uang yang telah diberikan berujung tidak dikembalikan.

Semakin banyak pihak yang mengikuti arisan tersebut, maka semakin banyak pula uang yang masuk ke rekening pelaku dan kemungkinan digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pelaku. Kepercayaan yang dimiliki korban kepada pelaku yang kemudian membuat mereka tak langsung sadar bahwa mereka terjebak di dalam suatu penipuan. Apalagi jika pelaku memang awalnya mengadakan arisan yang berhasil dan benar-benar memberikan keuntungan kepada korban.

Salah satu kasus penipuan arisan yang diadakan oleh seorang perempuan berinisial JZF yang sempat viral di platform media sosial X. Berdasarkan cerita pengalaman salah satu korban bernama Mawar (nama samaran), ia mengaku kenal dengan pelaku melalui perantara teman. Mawar dan JZF merupakan mahasiswa di satu perguruan tinggi yang sama namun dengan fakultas yang berbeda. Sebelum mengikuti arisan, Mawar memang telah mengenal JZF terlebih dahulu.

Awalnya, Mawar mengikuti sebanyak tiga arisan dalam satu waktu. Di gelombang awal, pelaku mulai tidak transfer sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan. Mawar pun menjelaskan maksud dari tiga arisan dalam satu waktu tersebut.

"Aku ikut setiap ditawarkan dan kalau korban lagi ada duitnya. Jadi tergantung kondisi juga. Misal, kamis aku ikut yang sejuta. Kalau minggu ditawari lagi yang tiga juta dan ada duitnya, ya aku ikut lagi," ujar Mawar.

Selain arisan menabung biasa, JZF mengadakan arisan lelang yang mana korban dijanjikan untuk memperoleh keuntungan. Misalnya, korban menabung sebanyak Rp500.000 nantinya korban akan memperoleh bunga dari tabungan awalnya, misal menjadi Rp600.000 dengan keuntungan Rp100.000. Hal ini juga menjadi salah satu faktor korban tergiur dengan arisan yang diadakan oleh JZF. Padahal, jika dipikir-pikir arisan semacam itu merupakan hal yang mustahil.

"Awalnya udah tau, di awal aku nanya dan dia juga menjelaskan. Nah, dia punya arisan nabung, kan dapatnya per bulan, suka ada orang yang mau dapat duluan. Nah, dia bisa dapat duluan tapi duitnya dikurangi. Jadi, kita dapat keuntungan dari sana. Awalnya benar kayak gitu, tapi makin ke sini dia malah jual yang sebenarnya gak ada, tapi aku gak tahu, sih," jelas Mawar.

Sistem keamanan yang diterapkan oleh pelaku pada kegiatan arisan ini terbilang sederhana. Bahkan tidak ada ketentuan hingga perjanjian tertulis ketika mengikuti arisan ini. Mawar mengaku bahwa dirinya percaya karena berhasil mengikuti salah satu arisan yang diadakan oleh JZF dan berhasil. Gaya hidup JZF yang mewah juga membuat Mawar berpikir apabila terjadi hal-hal seperti ini, JZF akan dengan mudah mengganti uang para pengikut arisan.

Mawar juga menyebutkan bahwa di awal sama sekali tidak ada proses registrasi seperti keamanan dan jaminan baik dari pelaku mau pun korban. Arisan ini dilakukan hanya berdasarkan rasa saling percaya yang dimiliki satu sama lain.

Sistem keamanan yang tidak melibatkan perjanjian tertulis atau hitam di atas putih ini merupakan salah satu faktor para korban menjadi kesulitan dalam meminta pertanggungjawaban dari JZF. Bahkan keuntungan yang akan diperoleh para pengikut arisan juga tidak ditentukan dengan pasti. JZF menentukan keuntungan yang akan didapat tersebut secara pribadi.

Dalam payung hukum yang telah diatur di Indonesia, kasus ini dapat diduga dengan pasal KUHP dan UU ITE karena melibatkan transaksi elektronik. Apabila telah dibuktikan dan masuk ke ranah hukum, maka dapat dikenakan pasal 378 terkait dugaan penipuan atau pun pasal 372 tentang penggelapan. Ada pun di UU ITE tentang perlindungan konsumen, apabila dalam prosesnya berkaitan dengan data elektronik.

Tampak depan gedung Polrestabes Bandung (Nasywa Athifah)
Tampak depan gedung Polrestabes Bandung (Nasywa Athifah)

Beberapa korban pun telah melakukan pelaporan secara perorangan kepada kepolisian. Laporan korban yang diterima Polrestabes Bandung baru sejumlah dua orang dan ada lima orang yang telah berencana untuk ikut melaporkan. Namun, pihak kepolisian belum bisa memperbaharui kasus ini karena terdapat beberapa hambatan. Salah satunya yaitu saksi yang agak sulit untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini belum lengkap, karena si korban dan saksi sulit untuk datang dimintai keterangan. Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya dalam proses penyelidikan ini dan tidak ada waktu maksimal dari penanganan kasus ini. Namun, apabila di tengah berjalannya proses kasus ini terdapat perjanjian antara pihak-pihak terkait maka akan ditangani oleh pengadilan persidangan terkait perdata," jelas Aipda Yuni Hermanto, salah satu anggota Unit Reserse Umum (Resum) Polrestabes Bandung.

Penyelesaian yang biasanya dilakukan untuk kasus penipuan arisan seperti arisan ini yaitu apabila memenuhi unsur yang disangkakan akan diproses sampai persidangan. Namun, apabila dalam proses hukum para pihak memutuskan untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan maka pihak kepolisian akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.

Dalam memilih arisan yang akan diikuti, sistem keamanan dapat menjadi salah satu indikator kepercayaan para pengikut arisan tersebut. Selain itu, perlu ada mekanisme pelaporan dan tanggapan cepat terhadap dugaan penipuan. Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa edukasi mengenai arisan atau investasi juga menjadi kunci dalam mencegah atau menanggulangi modus penipuan. Tak hanya untuk para pengikut atau pengguna arisan, penyelenggara juga perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem ekonomi yang sedang dijalankan agar tidak terjebak dalam pemutaran uang yang nantinya saling merugikan satu sama lain.

Baik pengguna atau pun penyelenggara arisan perlu diberikan informasi tentang praktik sistem keamanan arisan yang baik dan cara mengidentifikasi potensi penipuan. Kolaborasi dengan pihak keamanan siber eksternal dan lembaga penegak hukum dapat memperkuat pertahanan terhadap ancaman penipuan arisan. Dengan kombinasi langkah-langkah ini, sistem keamanan dapat membantu melindungi integritas dan kepercayaan dalam pelaksanaan arisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun