Mohon tunggu...
Nasywa Nur Andifah
Nasywa Nur Andifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Nasywa Nur Andifah adalah seorang Mahasiswa S1 jurusan Pendidikan Matematika Universitas Sultan Ageng Tirtyasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sumber Hukum Landasan Yuridis Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan!

10 Desember 2023   14:34 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:35 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber hukum sekunder adalah sumber hukum yang memberikan penjelasan atau interprestasi terhadap sumber hukum primer.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan interprestasi terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.

  • Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur tentang standar pendidikan nasional. Standar pendidikan nasional meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian akreditasi.

  • Instruksi Menteri

Instruksi Menteri adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh menteri yan memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan. Instruksi menteri mengatur dan mengimplementasi yang lebih rinci terkait dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Pemerintah.

Apa saja sih peran sumber hukum landasan yuridis pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan?

Peran sumber hukum landasan yuridis pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan antara lain sebagai berikut :

  • Menjamin Akses Pendidikan yang Merata

Semua warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan, tanpa harus membedakan suku, ras, agama, golongan, dan status sosial ekonomi.

  • Menetapkan Standar Pendidikan Nasional

Standar pendidikan nasional menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.

  • Mengembangkan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

  • Mengembangkan Kurikulum dan Pembelajaran yang Berkualitas

Kurikulum dan pembelajaran harus terus diperbaharui untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia kerja.

  • Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana pendidikan harus memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan untuk mendukung pendidikan yang berkualitas.

  • Meningkatkan Manajemen Pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun