Mohon tunggu...
Nasywa Nur Andifah
Nasywa Nur Andifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Nasywa Nur Andifah adalah seorang Mahasiswa S1 jurusan Pendidikan Matematika Universitas Sultan Ageng Tirtyasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sumber Hukum Landasan Yuridis Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan!

10 Desember 2023   14:34 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:35 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran Sumber Hukum Landasan Yuridis Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan!!

Pendidikan adalah proses individu dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai melalui pengalaman belajar yang melibatkan interaksi antara peserta didik, pendidik, dan lingkungan pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk membentuk individu yang memiliki nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab. Pendidikan dapat berfungsi untuk memahami dan menghargai keberagaman budaya serta mempromosikan toleransi dan pemahaman antarbudaya.

Landasan Yuridis Pendidikan adalah dasar hukum yang mengatur sistem pendidikan dalam suatu negara. Landasan Yuridis mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang menetapkan hak dan kewajiban, struktur, dan mekanisme operasional dalam dunia pendidikan. Landasan Yuridis Pendidikan merupakan konsep dasar yang dijadikan sebagai tumpuan dalam penyelenggaraan studi atau praktik pendidikan yang didasari oleh peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa saja sih Sumber Hukum Landasan Yuridis Pendidikan? Apa saja peran dari Sumber Hukum tersbut?

Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia terdiri dari dua sumber, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.

1. Sumber Hukum Primer

Sumber hukum primer adalah inti dari peraturan hukum tertinggi yang secara langsung mengatur tentang pendidikan. Antara lain :

  • Pancasila

Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", tertuang dalam Pasal 31 ayat(1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan merata bagi semua warga negara tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, dan status sosial ekonomi.

  • UUD 1945

Undang-Undang menetapkan struktur, tujuan, dan prinsip dasar pendidikan dalam suatu negara. Beberapa negara memiliki Undang-Undang pendidikan yang merinci hak dan kewajiban siswa, guru, dan lembaga pendidikan.

2. Sumber Hukum Sekunder

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun