Sub tema: Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Tidak Optimalnya Peraturan dan Aparat dalam Penegakkan Pemenuhan dan Perlindungan HAM
Setiap manusia pasti memiliki hak yang sejatinya dimiliki sejak lahir dan diakui secara hukum. Hak asasi manusia menjadi perbincangan banyak orang sebab penegakkan dan keadilan yang masih kurang di negara Indonesia. Setiap orang melakukan orasi atas kurangnya penegakan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia yang ada di negara Republik Inonesia.
Hak asasi manusia di Indonesia sejatinya berawal dari konsep yang telah dideklarasikan dan di ikrarkan pada pedoman dasar negara Republik Indonesia yakni pada pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 yang telah tertuang dalam Alenia Pertama dalam Pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 tentang kebebasan yang disampaikan dalam istilah "kemerdekaan".Â
Bunyi Alenia Pertama dalam Pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 yaitu "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Hal tersebut bermakna bahwa kemerdekaan yang dimaksud adalah kebebasaan semua bangsa yang ada di dunia dalam hal apapun dan hak asasasi bangsa bersifat universal.
Kewajiban dalam menghormati hak asasi setiap manusia juga telah diatur didalam pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 yang mana adanya persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi atas pekerjaan, kehidupan yang layak, hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dan pandangan secara lisan dan tulisan hingga hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Permasalahan pelanggaran hak asasi manusia juga masih menjadi topik di Indonesia, serta peralihan masa dari Orde Baru menuju masa Reformasi. Masa Orde Baru yang mana sangat tidak menunjukkan adanya penegakkan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun banyaknya hukum dan penegakkan hak asassi manusia masih tidak optimal. Hak untuk hidup, berpendapat, dan bahkan pendidikan di Indonesia juga masih belum merata. Banyaknya penindasan di Inonesia juga telah terjadi, masyarakat Papua yang merasa terkucilkan dan masih tertinggal, hingga saat ini pun perasaan ingin memisahkan diri oleh masyarakat Papua masih terjadi. Hal itu di karenakan banyaknya rakyat Papua yang belum tersejahterakan hidupnya, banyak pula masyarakat Indonesia yang tidak melanjutkan pendidikan dikarenakan keterbatasan biaya. Permasalahan kesehatan juga terjadi, dan apakah itu yang disebut telah ada penegakkan, penumbuhan, dan peradilan hak masyarakat Indonesia?
Sebagai contoh masalah HAM muncul di tahun 2022 adalah kasus kekerasan aparat negara khususnya polisi di Desa Wadas. Aksi kekerasan ini dilakukan oknum polisi terhadap warga Desa Wadas Purworejo di Jawa Tengah pada Bulan Februari 2022. Kerusuhan yang berujung kekerasan polisi terjadi saat mereka mengumpulkan informasi tentang lahan warga untuk penambangan batu andesit di desa tersebut. Sebagian warga setuju melepas tanahnya, namun sebagian lainnya menolak karena khawatir tambang akan merusak sumber wadas. Saat kerusuhan, Komnas HAM melihat beberapa warga ditendang dan dipukul.
Sedangkan dengan jelas pemerintah Republik Indonesia telah mengatur segala hal tentang penegakan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia didalam konstitusi dalam perihal pertanggung jawaban negara dalam penegakkan hak asasi manusia. Yang mana hal itu terdapat pada ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.Â
Pasal yang tertulis hingga sekarang masih terbukti tidak terlaksana, diketahui bahwa kasus yang beredar akhir-akhir ini menjadikan masyarakat Indonesia semakin tidak percaya akan adanya perlindungan hak asasi manusia. Hanya orang-orang yang memiliki kekuasaan yang dapat menaklukan hukum di Indonesia bahkan bisa bebas dari peraturan yang menjerat. Dengan demikian cukup menjadi patokan penting bahwa upaya yang dilakukan pemerintah negara Republik Indonesia serta aparat negara yang ada dalam adanya penegakan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia belum optimal.
Referensi: