Mohon tunggu...
Nasywa Mutiara
Nasywa Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - 18 y.o

ISTP-T

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak Urbanisasi terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat

13 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 13 Desember 2024   14:03 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan pendapat Davis (1987) dan Pernia (1984) dalam Sosiologi Perkotaan oleh Dr. Adon Nasrullah Jamaludin (Bandung, Pustaka Setia, 2017: 178) Urbanisasi adalah fenomena yang banyak diperhatikan karena tidak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk, tetapi juga berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, kondisi ekonomi suatu negara bisa dilihat dari jumlah penduduk dan pendapatan per orang di negara tersebut.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan urbanisasi sebagai perpindahan penduduk dalam jumlah besar dari desa ke kota. Hal ini didorong oleh adanya kesenjangan antara kondisi kehidupan di perkotaan dan pedesaan. Sementara itu, dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia, urbanisasi diartikan sebagai proses peningkatan jumlah penduduk yang tinggal di kawasan perkotaan. Dalam kajian ilmu lingkungan, urbanisasi merujuk pada proses perubahan wilayah menjadi daerah perkotaan. (Harahap, 2024:2)

Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si  dalam Ilmu Sosial Dasar (Bandung, Pustaka Setia, 2023: 126) berpendapat bahwa, secara sederhana, desa bisa diartikan sebagai sekelompok masyarakat yang hidup bersama dan punya hak untuk mengatur diri mereka sendiri berdasarkan tradisi dan adat istiadat yang sudah diakui oleh pemerintah pusat. Sedangkan kota adalah tempat berkumpulnya banyak orang untuk mendapatkan berbagai macam layanan, sehingga banyak pusat pelayanan yang berdiri. Kota juga menjadi tujuan bagi orang-orang yang berpindah dari desa (urbanisasi).

Kementerian PUPR mencatat adanya peningkatan pada jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan pada tahun 2023. Persentase penduduk perkotaan mencapai 58,6%, menunjukkan tren urbanisasi yang terus berlanjut di Indonesia. Ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah penduduk yang berpindah dari desa ke kota, yang mencerminkan perubahan besar dalam pola pemukiman dan kehidupan Masyarakat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2023:79)

Urbanisasi berdampak besar pada kehidupan sosial masyarakat, terutama di kota-kota besar. Dengan semakin banyaknya orang yang pindah dari desa ke kota, muncul berbagai masalah seperti kemiskinan, pengangguran, dan perkembangan kawasan pinggiran kota. Faktor ekonomi, seperti peluang pekerjaan yang lebih baik, menjadi alasan utama perpindahan penduduk. Namun, hal ini seringkali membuat kota-kota besar kesulitan untuk menampung penduduk yang terus meningkat. Oleh karena itu, penting untuk membahas dampak urbanisasi terhadap kehidupan sosial masyarakat, agar kita bisa memahami masalah yang muncul dan mencari solusi untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua pihak (Budiyanti, 2024:2)

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak urbanisasi terhadap kehidupan sosial masyarakat, baik yang positif maupun negatif. Fokus utamanya adalah bagaimana urbanisasi memengaruhi masalah seperti kemiskinan, pengangguran, dan perkembangan kawasan pinggiran kota. Ruang lingkup artikel mencakup analisis fenomena urbanisasi di Indonesia. Selain itu, artikel ini juga membahas kebijakan yang dapat mengatasi masalah sosial yang timbul akibat urbanisasi.

Peningkatan jumlah penduduk di kota-kota besar, salah satunya disebabkan oleh banyaknya orang dari desa yang ingin meningkatkan taraf hidup mereka, adalah inti dari urbanisasi. Urbanisasi terjadi ketika penduduk pindah dari desa ke kota untuk mencari peluang ekonomi yang lebih baik, seperti pekerjaan, pendidikan yang lebih tinggi, dan akses yang lebih mudah ke fasilitas kesehatan. Orang-orang berpindah ke kota dengan harapan kondisi hidup mereka akan lebih baik.

Di Indonesia, urbanisasi dimulai dengan program transmigrasi yang dimulai pada tahun 1950, yang merupakan lanjutan dari kebijakan Belanda sejak tahun 1905. Program ini bertujuan untuk meratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Ada tiga tujuan utama dari program transmigrasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan transmigran dan orang-orang di sekitarnya, mendorong pembangunan yang lebih merata di berbagai daerah dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan pendapat Dr. Adon Nasrullah Jamaludin dalam Sosiologi Perkotaan (Bandung, Pustaka Setia, 2017: 193), ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk urbanisasi. Pertama, kota menawarkan lebih banyak lapangan pekerjaan yang beragam dan peluang untuk berkembang. Fasilitas sosial di kota juga lebih memadai, serta kota sering kali menjadi tempat yang strategis untuk pemasaran. Selain itu, tingkat upah di kota biasanya lebih tinggi, dan kota menyediakan lingkungan yang lebih baik untuk mengembangkan bakat dan pengetahuan, seperti melalui pendidikan. Kehidupan di kota juga cenderung lebih modern dan mewah, dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.

Di sisi lain, ada beberapa faktor pendorong yang membuat seseorang memutuskan untuk pindah ke kota. Salah satunya adalah semakin sempitnya lahan pertanian di desa, serta ketidakcocokan dengan budaya setempat. Kurangnya lapangan pekerjaan di desa dan terbatasnya sarana dan prasarana juga menjadi alasan penting. Banyak orang juga tergerak untuk pindah ke kota karena impian menjadi kaya, terutama karena kesempatan kerja di sektor pertanian yang semakin sempit. Selain itu, rendahnya tingkat upah dan kurangnya fasilitas sosial di desa turut mendorong urbanisasi, ditambah lagi dengan adanya tekanan adat-istiadat yang mungkin membatasi perkembangan pribadi di desa.

Dr. Adon Nasrullah Jamaludin dalam Sosiologi Perkotaan (Bandung, Pustaka Setia, 2017: 193) menyatakan keuntungan dari urbanisasi juga dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, urbanisasi membantu memodernisasi warga desa dengan membawa mereka lebih dekat ke teknologi dan gaya hidup perkotaan. Kedua, urbanisasi dapat menambah pengetahuan warga kota karena adanya interaksi antara penduduk desa dan kota yang memperkenalkan berbagai budaya dan cara hidup baru. Ketiga, urbanisasi mendorong terjalinnya kerja sama yang lebih baik antarwarga, baik di kota maupun di desa, karena adanya pertukaran ide dan pengalaman. Terakhir, urbanisasi berperan dalam menyeimbangkan masyarakat kota dengan desa, dengan menciptakan hubungan yang lebih erat dan saling menguntungkan antara kedua wilayah tersebut.

Namun dibalik keuntungannya, terdapat beberapa dampak negatif dari urbanisasi. Pertumbuhan ekonomi kota yang cepat, tanpa perencanaan pembangunan yang baik, dapat menyebabkan berbagai masalah di perkotaan. Salah satunya adalah perubahan penggunaan lahan, di mana lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian atau ruang terbuka hijau beralih menjadi area perumahan, komersial, atau industri. Hal ini seringkali menyebabkan munculnya permukiman yang tidak terencana, baik yang legal maupun ilegal, yang semakin membuat masalah urbanisasi menjadi lebih buruk (Sabilillah, 2024:46)

Pendapat ini didukung oleh penelitian Sabilillah dkk., (Semarang, Jurnal Diponegoro, 2024:51). Penelitian terhadap enam kota di Jawa Tengah selama periode 2015-2021 mengungkapkan hubungan antara urbanisasi dan peningkatan kemiskinan. Temuan ini menunjukkan bahwa urbanisasi tidak selalu berdampak positif, terutama jika didominasi oleh pendatang dengan keterampilan rendah. Kurangnya keterampilan menyebabkan mereka sulit bersaing di pasar kerja dan akhirnya terjerumus dalam kemiskinan.

Hasil penelitian Charismahenny dengan penelitian kualitatif deksriptif terhadap urbanisasi di Kota Surabaya (Surabaya, Padma Ekapita, 2023:3-4) juga menunjukkan bahwa urbanisasi dapat menyebabkan beberapa masalah di perkotaan. Pertama, lahan kosong berkurang karena digunakan untuk pembangunan, yang menyebabkan harga tanah dan rumah semakin mahal. Kedua, pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal akan membangun pemukiman di tempat tidak layak, seperti kolong jembatan, menciptakan kawasan kumuh. Ketiga, kepadatan penduduk yang meningkat menyebabkan kemacetan dan polusi udara. Keempat, persaingan kerja yang ketat mengarah pada peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Selain itu, kriminalitas di kota juga meningkat, terutama di daerah kumuh, karena tekanan hidup yang mendorong orang untuk melakukan kejahatan.

Dr. Adon Nasrullah Jamaludin dalam Sosiologi Perkotaan (Bandung, Pustaka Setia, 2017: 197) berpendapat upaya untuk mengatasi masalah urbanisasi dapat dilakukan dengan beberapa langkah strategis. Pertama, mengembangkan industri kecil dan usaha rumah tangga di desa agar penduduk tidak terlalu banyak pindah ke kota. Kedua, program keluarga berencana (KB) yang berjalan baik di desa maupun kota perlu dilaksanakan untuk mengontrol jumlah penduduk. Selain itu, meningkatkan pembangunan transportasi dan komunikasi antar kota dan desa dapat mempermudah akses, sehingga mengurangi kepadatan di kota. Terakhir, membangun perumahan rakyat di pinggiran kota bisa membantu mengatasi masalah kekurangan tempat tinggal dan memberikan pilihan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Urbanisasi memiliki banyak tantangan yang kompleks, namun juga menawarkan peluang besar untuk kemajuan Masyarakat. Agar dampak buruknya bisa dikurangi dan manfaatnya dirasakan oleh semua, dibutuhkan kebijakan yang tepat dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Dengan pengelolaan yang baik, urbanisasi bisa menjadi kekuatan positif yang tidak hanya memperbaiki kota, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di kota maupun di desa.

Urbanisasi membawa perubahan besar, baik positif maupun negatif. Di sisi positif, urbanisasi bisa membantu memperkenalkan teknologi dan cara hidup modern kepada masyarakat desa, meningkatkan pengetahuan di kota, serta mempererat hubungan antara penduduk kota dan desa. Namun, dampak negatifnya, seperti kemiskinan, pengangguran, kemacetan, dan kerusakan lingkungan, perlu mendapat perhatian lebih. Peningkatan jumlah penduduk di kota juga bisa menyebabkan terbentuknya kawasan kumuh dan tingginya tingkat kriminalitas.

Untuk mengurangi dampak negatif urbanisasi, pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendukung pembangunan di kedua wilayah, baik kota maupun desa. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain mengembangkan industri kecil dan usaha rumah tangga di desa, meningkatkan pendidikan dan keterampilan kerja, serta memperbaiki fasilitas di daerah pinggiran kota. Selain itu, memperbaiki transportasi dan infrastruktur komunikasi antara kota dan desa juga sangat penting. Dengan langkah-langkah ini, urbanisasi bisa dikelola dengan lebih baik, menciptakan kota yang lebih layak huni, dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun