Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan landasan fundamental yang menjamin semua individu diperlakukan secara adil, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan Di Indonesia, pengakuan terhadap hak asasi pasien diatur dalam sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Namun berbagai tantangan dalam mewujudkan hak-hak pasien menunjukkan bahwa kesenjangan antara teori dan praktik masih menjadi permasalahan besar.
Hak pasien dalam pelayanan kesehatan mencakup perlakuan yang sama, pelayanan medis yang berkualitas, perlindungan privasi data medis, dan hak untuk mengungkapkan informasi sebelum perawatan medis (Termasuk informed consent) Hak ini mencerminkan kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kebutuhan sistem kesehatan secara keseluruhan. Menurut Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 4 UU Kesehatan, setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu Lebih lanjut, peraturan seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 menekankan kewajiban rumah sakit untuk mematuhi standar tersebut.
Meski kerangka hukum sudah ada, pelanggaran hak pasien masih terjadi Kasus nyata yang terjadi di sebuah rumah sakit di Provinsi Jawa Timur, dimana pasien tidak diberitahu mengenai risiko pembedahan, menunjukkan bahwa prinsip informed consent diterapkan secara lemah Hal ini menimbulkan komplikasi bagi pasien sehingga menimbulkan kerusakan fisik dan psikologis.
Beberapa kendala utama dalam mewujudkan hak asasi pasien di Indonesia adalah:
1. Kurangnya pengetahuan kesehatan : Banyak pasien yang tidak menyadari hak-haknya dalam pelayanan kesehatan
2. Hambatan Kelembagaan : Peraturan seringkali tidak dipantau secara efektif
3. Kesenjangan pelatihan tenaga kesehatan : Masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami pentingnya menghormati hak-hak pasien
Diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat implementasi hak-hak pasien di Indonesia :
1. Penguatan peraturan : Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada
2. Edukasi masyarakat : Program literasi kesehatan harus diperkuat untuk membantu pasien lebih memahami dan menuntut hak-haknya
3. Pelatihan rutin bagi petugas kesehatan : Pelatihan berkelanjutan mengenai etika dalam pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas
Hak asasi pasien merupakan elemen penting dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas Meskipun tantangan implementasi masih ada, perbaikan menyeluruh dapat membawa perubahan positif Semua pemangku kepentingan -- pemerintah, profesional kesehatan, dan masyarakat -- mempunyai peran penting dalam mencapai sistem kesehatan yang lebih inklusif dan manusiawi.
Referensi
Abdul Bari Saifudin, Dkk, Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, (Jakarta : PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 2009), Ed. 1, Cet, 5, h.18
Kemenkes RI. (2022). Laporan Implementasi Hak Asasi Pasien di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan. (2009). Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
WHO Health Systems Framework. (2020). "Patient Rights and Ethics in Health Systems." World Health Organization.
BMC Health Services Research. (2021). "The Impact of Patient-Centered Care in Healthcare Delivery: A Review of Dutch Healthcare Systems." BMC Health Services Research.
Penulis :
Hirzi Azka Maulana (111241123)
Rayner Nathanael R (11124131)
Nashwa Paramita L (121241171)
Naswa Ayudya Satwa (132241042)
Syahrin Dhifa Alifiyah (151241172)
Keisha Rusli (161241052)
Indira Nabilah Rokhmad (191241170)
Chintia Bella Sulis R (413241029)
Rifda Hafizhah Az Zahraa (414241054)
Ardhina Pramesti Salsabila (414241061)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H