Mohon tunggu...
Naswa Aulia
Naswa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UTM

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Dan Etika Profesi Dokter Dalam Bidang Hukum

22 Desember 2024   14:29 Diperbarui: 22 Desember 2024   14:27 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   Abstrak

   Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan tingginya kesadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara menjadikan tenaga kesehatan harus berhati-hati dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tenaga kesehatan harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya tidak mendapat tuntutan dari pasien jika terjadi keadaan yang tidak diinginkan.

Abstract

The increasing of public knowledge about law and height of rights and obligations awareness every citizen makes health personnel must take care when doing health service  to public. Health personnel must obey legislation applide, that later doesn't get demand from patient in the event of undesirable situation.

PENDAHULUAN

   Dokter memiliki tanggung jawab yang besar baik terhadap pasien, masyarakat, maupun negara. Tanggung jawab tersebut meliputi kewajiban untuk memberikan pelayanan medis yang baik dan benar, serta menjaga kualitas dan keselamatan pasien. Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup aspek profesional, tetapi juga hukum. Misalnya, jika terjadi kelalaian atau malpraktik, dokter bisa dikenakan sanksi hukum.

   Etika profesi dokter adalah pedoman moral yang harus diikuti oleh setiap dokter dalam menjalankan praktik medis. Etika ini terkait dengan hubungan dokter-pasien, di mana dokter harus selalu menjaga prinsip kejujuran, kerahasiaan, serta mengedepankan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadi. Etika profesi juga mencakup kewajiban dokter untuk memperlakukan pasien secara adil, tanpa diskriminasi.

   Aspek Hukum dalam Praktik Kedokteran: Dalam praktik medis, dokter harus memperhatikan hukum yang berlaku. Setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dapat berisiko menimbulkan akibat hukum, terutama jika dokter tidak mematuhi standar medis atau melakukan tindakan yang merugikan pasien. Jika terjadi kesalahan atau kelalaian, dokter bisa dikenakan tuntutan hukum berdasarkan hukum malpraktik.  

   Dokter harus bertanggung jawab atas tindakan medis yang diambilnya. Jika terjadi kerugian pada pasien akibat kesalahan dalam diagnosis, pengobatan, atau tindakan lainnya, dokter dapat dikenakan tuntutan hukum berupa gugatan malpraktik. Oleh karena itu, dokter perlu berhati-hati dalam setiap langkah medisnya dan mengikuti prosedur yang benar agar terhindar dari masalah hukum.

   Perlindungan Hukum untuk Dokter: Dalam beberapa kasus, dokter juga dilindungi oleh hukum jika mereka telah menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai standar profesi. Sebagai contoh, jika tindakan medis dilakukan berdasarkan persetujuan pasien dan sesuai prosedur medis yang berlaku, maka dokter tidak dapat dipersalahkan secara hukum.

METODE 

metode yang digunakan untuk membahas topik terkait tanggung jawab dan etika profesi dokter dalam konteks hukum umumnya adalah metode deskriptif analitis.

Penulis menggunakan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan berbagai peraturan hukum yang terkait dengan profesi dokter, serta kewajiban etika yang harus dipenuhi oleh seorang dokter. Metode ini bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan fenomena atau isu yang berkaitan dengan tanggung jawab profesi dokter tanpa melakukan perubahan atau pengujian variabel.Selain deskripsi, jurnal ini juga menggunakan metode analitis untuk mengkaji dan menganalisis hubungan antara tanggung jawab profesi dokter, etika profesi, dan hukum. Analisis ini mengarah pada pemahaman tentang bagaimana tanggung jawab dokter dalam praktik medis dapat melibatkan aspek hukum, dan bagaimana etika profesi harus menjadi dasar bagi setiap keputusan medis yang diambil oleh seorang dokter.

HASIL DAN PEMBAHASAN
   Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter memiliki tanggung jawab hukum yang besar terhadap tindakan medis yang mereka lakukan. Hal ini termasuk kewajiban untuk mengikuti prosedur medis yang benar, serta menjaga keselamatan dan hak pasien.Jika dokter gagal dalam menjalankan tugasnya dengan benar, seperti melakukan kesalahan diagnosis atau kelalaian dalam perawatan, maka dokter dapat dikenakan tuntutan hukum berupa gugatan malpraktik.

Dalam praktik kedokteran, dokter harus selalu berhati-hati dan bertindak profesional. Pembahasan dalam jurnal ini menunjukkan bahwa setiap keputusan medis yang diambil dokter harus berdasarkan pada bukti ilmiah dan standar medis yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap standar ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

KESIMPULAN

untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kepercayaan pasien, dokter harus selalu mematuhi etika profesi dan hukum yang berlaku. Dokter perlu berkomitmen untuk menjaga integritas profesinya dan memastikan bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan selalu memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan pasien. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun