Mohon tunggu...
Dion Nasution
Dion Nasution Mohon Tunggu... Editor - Menulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahapan Sebelum Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

4 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 4 Juni 2024   13:43 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: canva

Bagi para dosen yang ingin memajukan karir dan meningkatkan kualifikasi, kenaikan jabatan akademik menjadi salah satu target utama. Proses ini membutuhkan persiapan matang dan strategi yang tepat.

Artikel ini akan mengupas tuntas tahapan-tahapan penting yang perlu dilalui sebelum mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen, berdasarkan panduan resmi dari SISTER Kemendikbud.

1. Memenuhi Persyaratan Jabatan Akademik:

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan jabatan akademik yang ingin dituju. Persyaratan ini meliputi:

  • Pendidikan: Gelar akademik yang sesuai dengan bidang keahlian.
  • Pengalaman mengajar: Masa kerja mengajar yang telah ditentukan.
  • Penelitian dan Publikasi: Publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Pengabdian kepada masyarakat: Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang relevan.
  • Pembinaan: Membimbing mahasiswa dan/atau dosen lain.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung:

Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan kenaikan jabatan. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Surat Permohonan Kenaikan Jabatan Akademik
  • Biodata
  • Salinan Ijazah
  • Salinan Transkrip Nilai
  • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dosen
  • Lembar Riwayat Hidup (LK) Dosen
  • Daftar Karya Ilmiah
  • Bukti Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Bukti Pembinaan
  • Surat Keterangan Bebas Sanksi Akademik

3. Mengisi Data di SISTER:

Masuk ke dalam portal SISTER Kemendikbud dan isi data-data yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan lengkap.

4. Melakukan Validasi Data oleh Operator PAK:

Operator PAK di perguruan tinggi Anda akan memvalidasi data yang telah Anda masukkan. Pastikan Anda berkomunikasi dengan Operator PAK untuk memastikan kelancaran proses validasi data.

5. Memproses Dokumen oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK):

Tim PAK di perguruan tinggi Anda akan menilai Angka Kredit (PAK) Anda berdasarkan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan.

6. Penetapan Hasil Penilaian PAK dan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik:

Tim PAK akan menetapkan hasil penilaian PAK dan mengusulkan kenaikan jabatan akademik Anda kepada Rektor/Ketua perguruan tinggi.

7. Penetapan Kenaikan Jabatan Akademik oleh Rektor/Ketua:

Rektor/Ketua perguruan tinggi akan menetapkan kenaikan jabatan akademik Anda berdasarkan usulan dari Tim PAK.

8. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik:

Jika usulan kenaikan jabatan akademik Anda disetujui, Rektor/Ketua perguruan tinggi akan menerbitkan SK Kenaikan Jabatan Akademik.

Tips Sukses Mengajukan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen:

  • Mulai persiapkan diri sejak dini.
  • Pahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  • Kumpulkan dokumen-dokumen pendukung dengan lengkap.
  • Isi data di SISTER dengan cermat dan teliti.
  • Jaga komunikasi dengan Operator PAK dan Tim PAK.
  • Aktif mengikuti kegiatan ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Teruslah berkarya dan meningkatkan kualitas diri.

Kesimpulan

Proses kenaikan jabatan akademik dosen membutuhkan persiapan yang matang, ketekunan, dan dedikasi tinggi. Dengan memahami tahapan-tahapan dan tips yang telah dipaparkan, Anda dapat meningkatkan peluang untuk meraih kesuksesan dalam karir dosen Anda.

Sumber :

https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/32999529067289

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun